:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 12 Juli 2023 | 16:25 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 449
Manggarai Barat, InfoPublik - Setelah melalui proses hukum panjang, pihak Kejaksanaan akhirnya menyerahkan kembali sejumlah aset tanah yang terletak di ujung Bandara Udara Komodo, Labuan Bajo, kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Penyerahan dilakukan karena proses hukum dinyatakan incrath.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023, Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/ PT KPG tanggal 6 Desember 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022 PN KPG tanggal 14 Oktober 2022 mempunyai kekuatan hukum tetap (incrath), maka aparat penegak hukum melalui pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan aset itu kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Pengembalian sejumlah aset yang disengketakan itu dilakukan dengan penandatanganan berita acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai Barat-Labuan Bajo, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh saksi-saksi yang dihadiri Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, pihak yang mewakili Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612, Danlanal Labuan Bajo, Sekda Manggarai Barat, Asisten 1 dan 2 Setda Kab. Manggarai Barat, Kepala BPN Manggarai Barat, Kepala UPDU Bandara Komodo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris Camat Komodo, Kepala Desa Batu Cermin dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Manggarai Barat menyampaikan terimakasih kepada Bupati Manggarai Barat dan semua pihak yang sudah mensupport jalannya persidangan.
“Terimakasih juga disampakan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam tindak pidana yang dengan sabar menyelesaikan perkara ini hampir kurang lebih satu tahun,” ujar Bambang.
Harapannya, lanjut Kajari Bambang dengan adanya penyerahan aset daerah kepada bupati dan jajaran, bisa langsung ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Manggarai Barat.
Harapan yang sama, juga disampaikan Kajari Bambang kepada Kepala kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manggarai Barat, untuk menyelesaikan setiap proses dan syarat-syarat sampai aset-aset daerah tersebut aman ditempatnya.
“Hari ini kita menertibkan aset atas nama Agustinus Ch. Dula dan Ambrosius Sukur, bahwa terdakwa sudah menyatakan terima atas keputusan atau sudah incrath. Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilekukan,” tegas Bambang.
Setelah penandatangan berita acara serah aset, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan plang perampasan aset di sejumlah lokasi, diantaranya disamping Polres Manggarai Barat, di sebelah utara kantor Bulog dan di ujung bandara udara komodo.
(MC Manggarai Barat - Yanti/Rafika - Tim IKP Kominfo Mabar)