:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 12 Juli 2023 | 08:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 204
ProbolinggoKab, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (10/7/2023) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 224/ST/XVIII/SBY/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 yang lalu telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur. Hasilnya, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Semoga kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.
Pada Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto disebutkan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2.329.590.014.061,00 terealisasi Rp 2.345.094.069.676,37 atau 100,67%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 260.120.457.114,00 terealisasi Rp 261.450.104.582,37 atau 100,51%, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.054.169.556.947,00 terealisasi Rp 2.073.576.454.800,00 atau 100,94% dan lain-lain pendapatan yang sah berupa pendapatan hibah dianggarkan sebesar Rp 15.300.000.000,00 terealisasi Rp 10.067.510.294,00 atau 65,80% serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 0,00 terealisasi Rp 7.400.000,00.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 2.645.685.560.124,00 terealisasi Rp 2.343.434.209.734,62 atau 88,58%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.740.360.348.779,00 terealisasi Rp 1.512.657.938.777,63 atau 86,92%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 286.759.767.557,00 terealisasi Rp 230.171.344.385,99 atau 80,27%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 33.380.354.788,00 terealisasi Rp 16.310.958.971,00 atau 48,86% dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 585.185.089.000,00 terealisasi Rp 584.293.967.600,00 atau 99,85%.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp 1.659.859.941,75.
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 336.095.546.063,00 terealisasi Rp 336.313.117.852,06 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 terealisasi Rp 20.000.000.000,00.
Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 316.313.117.852,06. Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja sebesar Rp 1.659.859.941,75 merupakan surplus ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 316.313.117.852,06 adalah nilai Silpa tahun 2022 sebesar Rp 317.972.977.793,81.
Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 3.165.871.683.023,05, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebesar Rp 25.280.428.398,84 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp 3.140.591.254.624,21.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual.
Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) serta catatan atas laporan keuangan (CALK).
Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pembahasan LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (MC Kab Probolinggo/wan/son)