Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 39 Miliar

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 8 Juli 2023 | 22:21 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 178


ProbolinggoKab, InfoPublik – Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo hingga 30 Juni 2023 atau triwulan II sudah mencapai Rp 39.334.046.331 atau 57,05% dari target sebesar Rp 68.951.873.000.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan capaian pajak daerah hingga triwulan II ini sudah melampaui target. “Target untuk triwulan II ini sebesar 40%. Artinya realisasinya sudah lebih dari Rp 11 miliar,” katanya.

Ofie menerangkan jika dibandingkan dalam bulan sama untuk tahun 2021 dan 2022, realisasi tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi. Tahun 2023 realisasinya mencapai Rp 39.334.046.331. Sementara tahun 2022 realisasinya mencapai Rp 36.489.598.473 dan tahun 2021 realisasinya mencapai Rp 29.073.409.288.

“Kami tentunya sangat bersyukur karena realisasi pajak daerah untuk triwulan II ini sudah melampaui target. Lebih membanggakan lagi, capaian tahun 2023 adalah yang tertinggi jika dibandingkan tahun 2021 dan 2022,” jelasnya.

Menurut Ofie, realisasi pajak daerah tersebut berasal dari 10 jenis pajak yang dilakukan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, pajak hotel mencapai Rp 612.648.147 atau 81,01% dari target Rp 756.289.000, pajak restoran mencapai Rp 2.218.960.248 atau 38,36% dari target Rp 5.784.400.000, pajak hiburan mencapai Rp 37.891.356 atau 50,52% dari target Rp 75.000.000, pajak reklame mencapai Rp 407.576.820 atau 48,52% dari target Rp 840.000.000 dan pajak penerangan jalan mencapai Rp 16.931.537.205 atau 58,84% dari target Rp 28.776.184.000.

Selanjutnya, pajak parkir mencapai Rp 65.784.500 atau 109,64% dari target Rp 60.000.000, pajak air bawah tanah mencapai Rp 308.857.595 atau 47,52% dari target Rp 650.000.000, pajak mineral bukan logam mencapai Rp 528.981.250 atau 103,72% dari target Rp 510.000.000, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 9.694.887.615 atau 54,31% dari target Rp 17.850.000,000 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 8.526.921.595 atau 62,47% dari target Rp 13.650.000.000.

“Dari 10 jenis pajak tersebut, yang capaiannya sudah diatas 50% diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, PBB, BPHTB dan pajak mineral bukan logam. Tetapi yang capaiannya sudah diatas 100% adalah pajak parkir dan pajak mineral bukan logam,” terangnya.

Ofie mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mencapai semua target pajak daerah tersebut. Salah satunya terus menumbuhkan kesadaran wajib pajak. Sebab apapun yang dilakukan kalau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih belum bagus, maka tidak akan berhasil.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo, utamanya wajib pajak yang sudah tertib membayar pajak daerah. Sebab, pajak untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menuju kemandirian fiskal daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Ofie menegaskan terus menggali wajib pajak supaya ikut berpartisipasi dalam membayar pajak. Bahkan, berbagai terobosan lainnya seperti penghapusan denda di momen-momen tertentu juga dilakukan untuk menggenjot pendapatan.

“Kuncinya adalah intensifikasi penagihan pajak daerah dan ekstensifikasi penambahan potensi pajak daerah. Kita terus meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya pajak daerah sebagai upaya kemudahan transaksi secara online, lebih transparan dan akuntable,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)