:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 7 Juli 2023 | 15:10 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 34
Palu, InfoPublik – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina memimpin Rapat Evaluasi Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023. Bertempat, di Ruang Rapat Sekdaprov Sulteng. Rabu, (5/7/2023).
Pelaksanaan rapat evaluasi yang diinisiasi oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawei Tengah, bertujuan untuk menyampaikan laporan hasil capaian indeks KIP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023.
Dalam pengantarnya, Ketua KI Prov Sulteng, Abbas H. Rahim menyampaikan, Sulawesi Tengah termasuk wilayah yang mendapatkan lonjakan nilai Indeks KIP yang signifikan, yakni sebesar 78,11 dari tahun 2022 yang hanya berada pada skor 73,54.
Abbas menjelaskan berdasarkan hasil National Assessment Council (NAC) yang merupakan forum penyelia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), diketahui jika IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Secara nasional nilai IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi sedang.
Pada kesempatan yang sama, Ridwan Laki selaku Ketua Pokja Indeks KIP, menjelaskan Indeks KIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.
Adapun aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
“Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulteng, yakni dimensi hukum terkait langsung ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sulteng, kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen,” terang Ridwan.
Setelah itu, beberapa Komisioner KI Provinsi juga memberikan pendapatnya, antara lain Heny Ingolo yang menekankan perlunya peningkatan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan seperti, sosialisasi KIP di beberapa daerah kab/kota se Sulawesi Tengah dan pelaksanaan Monev KIP. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KI Provinsi Jefit Sumampouw juga menegaskan hal sama.
Kemudian, Komisioner KI Provinsi, Sustrisno Yusuf mengungkapkan, pencapaian Indeks KIP yang mengalami peningkatan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan informasi publik di PPID Pelaksana Perangkat Daerah, sehingga tidak terjadi ketimpangan pencapaian dengan kenyataan pelayanan di badan publik.
Sementara itu, Mustar Labolo selaku Informan Ahli Indeks KIP, memberikan saran agar dukungan pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan kesekretariatan KI Provinsi juga hendaknya menjadi perhatian, karena fasilitas tersebut dapat menunjang kegiatan administrasi, khususnya kelancaran tugas-tugas kesekretariatan.
Menanggapi beberapa saran dan masukan dari komisioner KI dan anggota Pokja Indeks KIP. Ikhwan, sebagai perwakilan Inspektorat Provinsi menyarankan agar Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi target pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing Perangkat Daerah, sehingga ada jaminan ketersediaan anggaran dan dapat menjadi perhatian bagi para Pimpinan Perangkat Daerah.
Setelah mendengarkan saran dan masukan, Novalina, selaku Sekdaprov Sulteng, mengimbau kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi selaku PPID Utama untuk mengambil langkah-langkah strategis agar hasil Indeks KIP tahun berikutnya dapat lebih baik.
Pertama, berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan agar hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi pencapaian IKU masing-masing Perangkat Daerah.
Kedua, melaporkan secara berkala (perbulan/per triwulan), hasil penilaian sementara pencapaian Monev Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) ke masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, sehingga kinerja pelayanan informasi publik dapat dipantau setiap saat.
Ketiga, bersama-sama dengan Inspektorat Provinsi untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS).
Keempat, menyampaikan secara tertulis melalui surat Gubernur kepada setiap Pimpinan Perangkat Daerah, agar mendefenisikan dalam anggaran untuk kegiatan tata kelola layanan informasi publik PPID di masing-masing Perangkat Daerah.
“Saya sangat berharap agar pencapaian indeks KIP tahun depan menjadi lebih baik, dan tentunya diiringi dengan pelaksanaan layanan informasi publik yang lebih baik juga,” harap Novalina.
(Kominfo Santik)