Diperta Lakukan Pengawasan, Pendataan Dan KIE Produk Hewan

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 6 Juli 2023 | 13:01 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 28


ProbolinggoKab, InfoPublik – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan dan KIE (Komunikasi, Informsi dan Edukasi) produk hewan di pasar tradisional Leces, Rabu (5/7/2023).

Kegiatan ini melibatkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Novita, drh Izzah Rakhmawati dan Nurul Yanti petugas teknis peternakan Kecamatan Leces beserta staff koodinator Pasar Leces dan Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam MUI Kabupaten Probolinggo Cipto Santosa.

Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan dan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan

Selanjutnya, Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada jagal/pemilik kios daging/masyarakat di pasar tradisional agar tetap membeli daging sapi yang dipotong di RPH terdekat.

“Dalam kesempatan ini kami memberikan leaflet terkait daging saat PMK masih aman untuk di konsumsi serta memberikan pemahaman bahwa produk hewan sebaiknya yang dibeli sudah halal,” katanya.

Melalui kegiatan ini Niko mengharapkan masyarakat membeli dan mengkonsumsi daging sapi dan olahannya yang ternaknya di potong di RPH. “Kios daging sapi menjaga hiegine sanitasi di lingkungan masing-masing dan tidak menjual produk hewan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam MUI Kabupaten Probolinggo Cipto Santosa berharap pelaku usaha atau unit usaha sebaiknya mencukupi usaha produk hewan dengan mengurus sertifikat halal yang akan difasilitasi oleh MUI Kabupaten Probolinggo. (MC Kab Probolinggo/wan/son)