:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 5 Juli 2023 | 19:33 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 23
ProbolinggoKab, InfoPublik – Pemotongan ternak kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah tahun 2023 di Kabupaten Probolinggo mencapai 2.677 ekor pada 131 lokasi di tempat pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Terdiri dari sapi sebanyak 744 ekor, domba sebanyak 1.359 ekor dan kambing sebanyak 574 ekor.
Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan data pemotongan ternak kurban ini diperoleh dari hasil pengawasan, pendataan dan pemeriksaan post mortem hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah dan pemberian reward sertifikat kepada takmir masjid/panitia kurban pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
“Pendataan ini dimulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023 pukul 18.00 WIB. Ditemukan cacing hati di 1 (satu) lokasi di RPH pada sapi dari 744 ekor ekor sapi yang disembelih, domba 1.359 ekor dan kambing 574 ekor pada 131 lokasi tempat pemotongan hewaan di luar RPH. Bila dibandingkan Idul Adha 1443 Hijriyah, ada penurunan pemotongan ternak dengan rincian sapi 508 ekor, domba 3.037 ekor dan kambing 525 ekor dengan lokasi pemotongan sebanyak 204 titik,” katanya.
Dasar hukum pendataan pemotongan hewan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Permentan Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Qurban dan Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.
Selanjutnya, Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Serta, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotonan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.
“Pengawasan, pendataan dan pemeriksaan post mortem hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah ini melibatkan 16 dokter hewan se-Kabupaten Probolinggo, petugas teknis 24 kecamatan, koordinator wilayah se-Kabupaten Probolinggo dan Petugas Teknis RPH se-Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Niko, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan postmortem hewan kurban di Kabupaten Probolinggo dan meningkatkan penjaminan pangan asal hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Dalam kesempatan tersebut kami menyampaikan pelaksanaan kurban di masa LSD, PMK dan PPR. Serta melakukan penilaian kepada para takmir masjid/panitia kurban yang melakukan penyembelihan ternak kurban di wilayah Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Selain itu terang Niko, tahun ini ada reward dari Diperta berupa sertifikat yang ditandatangani Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo yang akan diberikan kepada takmir masjid/panitia kurban yang melakukan pemotongan di RPH dan di luar RPH sesuai dengan higine sanitasi kesmavet.
“Untuk takmir masjid yang memotong di dalam RPH ada Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan yang sudah 3 tahun berturut-turut menyembelih ternak kurban di RPH Krejengan dan Pro Farm Kecamatan Banyuanyar memotong ternak kurban di RPH Maron. Untuk penyembelihan ternak kurban di luar RPH ada Masjid Al Ikhlas Kelurahan Sidopekso Kecamatan Kraksaan, Musholla Daarul Mukhlisin Desa Bulu Kecamatan Kraksaan dan Masjid Jami’ At-Taubah Desa Bulu Kecamatan Kraksaan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini Niko mengharapkan pelaku usaha yang memiliki ternak untuk selalu rutin berkonsultasi dengan petugas teknis/dokter hewan setempat sehingga tidak ditemukan kembali ektoparasit saat disembelih.
“Selain itu, semakin banyak takmir masjid/panitia kurban yang memotong ternak kurban sesuai dengan hiegine sanitasi dan aturan yang berlaku dan semakin banyak pula yang memotong di RPH terdekat dengan dibuktikan memiliki sertifikat dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)