:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 27 Juni 2023 | 20:37 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 44
Tojo Una-una, InfoPublik – Tingkatkan pengelolan pengaduan pelayanan publik di Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di kantor bupati, Senin (26/6/2023).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Moh. Syarif Lasawedi menyampaikan Pemkab Touna memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan bimtek agar perangkat daerah yang ada di Kabupaten Tojo Una-una dapat mengerti dan memahami bagaimana memproses aduan masyarakat melalui aplikasi Lapor!.
Lanjut Syarif, berdasarkan statistik aduan masyarakat pada aplikasi Lapor!, jumlah laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor! untuk Kabupaten Tojo Una-Una masih nol atau sama sekali belum ada.
Syarif berharap peserta bimtek dapat memahami dengan benar proses pengelolaan aduan masyarakat melalui aplikasi Lapor! sehingga jika ada aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Hasim selaku narasumber menegaskan berdasarkan data statistik aduan yang pada aplikasi Lapor! menunjukkan belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara penyampaian aduan melalui aplikasi Lapor! sehingga realisasi aduan menjadi 0.
Untuk itu, perlunya setiap perangkat daerah secara masif mensosialisasikan kepada masyarakat agar menyampaikan aduannya pelayanan publik melalui aplikasi Lapor!.
Lebih lanjut dijelaskan aplikasi Lapor! dibangun dan dikembangkan oleh KementerianPAN-RB yang bertujuan agar menjadi satu-satunya aplikasi penyampaian aduan masyakat bagi pelayanan publik dan telah ditetapkan menjadi aplikasi umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan lagi bagi Pemerintah Daerah, Kementrian dan Lembaga untuk mendesain, membangun serta mengembangkan aplikasi penyampaian aduan oleh masyarakat.
“Sebagai aplikasi berbagi pakai dilakukan agar masyarakat cukup memiliki satu portal aduan serta untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” tegas Hasim.
Harapannya, penggunaan aplikasi Lapor! sebagai satu-satunya aplikasi aduan masyarakat yang diterapkan di lingkungan K/L dan Pemerintah agar penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat tuntas, dan terkoordinasi dengan baik serta penyelenggara dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bisa anda bayangkan kalau semua K/L dan Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi aduan masing-masing, kira-kira kalau masyarakat mau mengadu, tentu masyarakat akan bingung web mana yang dia buka?, karena terlalu banyak web aduan pasti masyarakat bingung. Belum lagi untuk membangun dan mengembangkan aplikasi butuh biaya, kalau Perangkat Daerah memiliki anggaran yang besar pasti dia bisa membuat aplikasi aduan yang bagus, toolsnya lengkap, tapi kalau anggaran kecil tentunya aplikasi akan dibangun apa adanya sehingga membuat masyarakat terbatas untuk menyampaikan aduannya,” lanjut Hasim.
Sebagai materi praktek kepada peserta, untuk percontohan dilakukan penyelesaian aduan yang telah diproses tetapi masih keliru dalam tindaklanjutnya. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tata cara pengaturan admin instansi dan admin penghubung yang ada pada Perangkat Daerah, dan bagaimana memproses aduan yang diterima kemudian diteruskan kepada admin penghubung. Setelah itu, admin penghubung meneruskan kepada pejabat teknis untuk menindaklanjuti aduan kemudian menjawabnya melalui aplikasi Lapor!.
Selain menjelaskan tentang pengelolaan aplikasi Lapor!, Hasim juga menerangkan tentang beberapa urusan komunikasi dan informasi yang menjadi tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sangat membutuhkan kerja sama yang baik dengan perangkat daerah.
Harapannya, dengan sinergitas Dinas Kominfo dengan perangkat daerah dapat meningkatkan kinerja pelayanan urusan komunikasi dan informasi.
“Kepala Dinas Kominfo dalam menjalani tugasnya selaku wali data, ketua agen CSIRT, koordinator SPBE, dan PPID Utama tentunya tidak dapat bekerja sendiri, butuh inovasi dan kolaborasi dari semua Perangkat Daerah selaku wali data pendukung dan PPID Pelaksana untuk mewujudkan tugas besar tersebut,“ tegas Hasim
(Diskominfo Santik)