:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Senin, 19 Juni 2023 | 15:38 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 343
Manggarai Barat, InfoPublik - Setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menetapkan dua buah Ranperda menjadi Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat.
Dua Ranperda yang telah ditetapkan oleh Bupati Manggarai Barat menjadi Perda adalah Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, menjadi Perda Kabupaten Manggarai Barat No 4 Tahun 2023 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022. Penetapan Perda tersebut dalam paripurna ke 14 yang digelar Senin (19/6/2023) di ruang sidang utama DPRD.
Usai mengelar Paripurna ke 14, DPRD Mabar melanjutkan Paripurna ke 15 dengan agenda penyampaian laporan asistensi Bamperda DPRD Manggarai Barat dan di lanjutkan dengan persetujuan DPRD Mabar Nomor 170/DPRD/169/V/2023 persetujuan DPRD atas Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat Periode 2021-2026.
Usai mendapatkan persetujuan Dewan, kembali dalam kesempatan itu Bupati Edi menetapkan Ranperda perubahan RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2021-2026 menjadi Perda Kabupaten Manggarai Barat No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2021-2026.
Bupati Manggarai Barat dalam sambutan mengatakan, seluruh rangkaian proses atas penetapan Ranperda dilalui dengan sangat baik dalam keadaan yang harmonis.
“Baik Pemerintah maupun DPRD Manggarai Barat, sudah lalui proses ini secara bersama dalam keadaan yang harmonis. Ini menunjukan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan dalam rangka membangun masyarakat yang kita cintai,” jelas Edi.
Menurut Edi, Perda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 Kabupaten Manggarai Barat merupakan kabupaten pertama di NTT yang mengajukan lebih awal, termasuk mengajukan LHP kepada BPK di NTT. bahkan se wilayah Indonesia Timur.
“Oleh karena itu, saya mengucapkan terrimakasih kepada DPRD, Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD Manggarai Barat yang telah menyelesaikan semua ini lebih cepat," ujar Edi.
Mengenai Ranperda Perubahan RPJMD Periode 2021-2026. Pemerintah menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya bagi pimpinan dan anggota DPRD Mabar atas kemitraan yang konstruktif dalam rangkaian pembahasan Ranperda.
Diakui Bupati Edi, perubahan RPJMD bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk bersama-sama mewujudkan visi misi daerah dalam program pembangunan yang terukur berkesinambungan dan responsif terhadap tantangan perubahan yang terjadi serta terciptanya RPJMD yang sinergis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Frumen-MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)