:
Oleh MC KAB MERAUKE, Minggu, 11 Juni 2023 | 21:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 126
Merauke, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya memberikan keringan kepada 6 pemilik truk yang ditangkap Satpol PP untuk membayar denda secara bertahap ke Pemerintah Kabupaten merauke melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke.
Keringanan yang diberikan itu setelah perwakilan dari 6 pemilik truk tersebut, Syamsul melakukan pertemuan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP di Kantor Satpol PP, Kabupaten Merauke, Jumat (9/6). Diketahui, dari 6 truk yang ditangkap membawa tanah timbun itu, masing-masing diberi denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 45 juta.
‘’Kita tadi telah melakukan pertemuan terkait dengan 6 truk yang kita amankan kemarin.
Pihak yang bertanggungjawab sudah datang untuk bagaimana dilakukan kesepakatan untuk kita lakukan kesepakatan. Karena sesuai dengan pernyataan yang mereka tandatangani kemarin, hari Senin kemarin, 3 hari kerja sudah harus disetor. Tadi sudah disepakati bahwa Hari Senin besok mereka akan bayar tapi secara bertahap dari 6 truk,’’ kata Kasatpol PP Fransiskus Kamijay.
Menurut Fransiskus Kamijay, ke-6 pemilik truk tersebut tetap bayar. Hanya tidak dibayar sekaligus tapi dengan angsuran. ‘’Kita kasih kebijakan. Kita juga paham bahwa mereka juga mencari makan dan kemampuan mereka untuk bayar sekaligus agak sulit, sehingga kita berikan kebijakan bertahap. Mungkin kalau sudah ada Rp 2 atau Rp 3 juta mereka stor dulu, sisanya nanti bayar lagi. Yang penting ada etikad baik dari mereka,’’ jelasnya.
Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa denda yang diberikan ini bukan sebagai efek jera tapi merupakan penengakan dari Perda itu sendiri. ‘’Jadi bukan untuk efek jera. Tapi, ini sebagai bentuk penengakan dari Perda yang kita lakukan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Syamsul perwakilan dari 6 truk tersebut mengatakan siap untuk memenuhi kesepakatan yang dilakukan tersebut untuk bisa membayar secara bertahap. ‘’Kalau kami bayar sekaligus itu sangat sulit bagi kami. Tapi sudah ada kelonggaran yang diberikan kepada kami untuk bisa membayar secara bertahap,’’ tandasnya.(McMrk/02/Ngr)