:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 8 Juni 2023 | 15:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 129
Temanggung, InfoPublik - Sebagai upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Iduladha 1444 H (2023 M), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung akan memberikan pelatihan pada Juru Sembelih Halal (Juleha).
Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengatakan pelatihan Juleha akan segera digelar. Kini pihaknya sedang memastikan jadwal, namun yang pasti sebelum Iduladha.
"Insyaallah, pelatihan ini akan digelar pelatihan Juleha, kami memastikannya," kata Joko, Kamis (8/6/2023).
Ia mengatakan pelatihan pada juru sembelih diperlukan sebagai upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Iduladha 1444 H (2023 M).
"Kami akan adakan pelatihan pada juru sembelih. Pelatihan diberikan pada mereka yang selama ini sebagai juru sembelih, maupun yang akan menjadi juru sembelih," katanya.
Dikemukakan, DKPPP telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Karena banyaknya juru sembelih di Temanggung, sehingga belum semua mendapatkan pelatihan. Ia menerangkan pada proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).
Kedua aspek tersebut, sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.
Pemerintah berkomitmen memastikan, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Joko Budi menyampaikan di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Yang kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
"Yang ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal," jelasnya.
Seorang Juru Sembelih Halal (Juleha) Muhammad Antok menyatakan sebelum mulai menyembelih, penyembelih harus memastikan pisau tajam dan menyediakan pisau cadangan. Ia mengatakan, kepala hewan perlu diikat untuk mencegah hewan kabur sebelum hewan direbahkan. Hewan tersebut harus direbahkan ke arah kiri agar esofagus tidak tertekan dan feses hewan keluar dari mulut.(Mc.Temanggung/Eyv)
Pemotongan pun memiliki teknik yang berbeda tergantung dari posisi hewan agar hewan bisa langsung mati saat disembelih.
“Jika dalam keadaan miring, gunakan teknik dorong, jika tengadah, gunakan teknik dorong dan tekan,” katanya sembari mengatakan perlunya berdoa sebelum memotong hewan. (MC.TMG/Aiz;Ekp)