:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 8 Juni 2023 | 15:40 WIB - Redaktur: Tobari - 51
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, segera menempatkan personel di pintu-pintu masuk guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota.
"Saat ini kami tengah membuat surat perintah tugas kepada tenaga non ASN untuk bertugas di tiap pintu masuk baik melalui utara, barat, timur, dan selatan," ungkap Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Selasa (6/6/2023).
"Setiap titik (pintu masuk) ada dua personel. Nanti dibagi dua shift, dimulai jam kerja sampai jam 5 sore (17.00 WIB)," ulasnya.
Disampaikan Khairunnas, pengawasan terus ditingkatkan pihaknya dengan tujuan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase.
"Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 (Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota)," ujarnya.
Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus menghimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para supir.
"(Pengawasan terus dilakukan) sampai para supir memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Setelah itu baru kita serahkan ke pihak berwajib (kepolisian) untuk penindakan berupa tilang," tuturnya.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)