:
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 31 Mei 2023 | 14:31 WIB - Redaktur: Tobari - 447
Aimas,InfoPublik - Polres Sorong mengamankan tiga tersangka. Terdiri dari satu tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan) mengambil sepeda motor, dan dua tersangka Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dengan motif modus operandi yang berbeda-beda.
Pertama, untuk Curas dan Curanmor yang terjadi di Jalan Kontainer SP3 atau jalan menuju pelabuhan Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Demikian ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustindaru, SH, S.IK, MH, saat press conference di Mapolres Aimas, Selasa (30/5/2023).
Dasar LP (laporan polisi) 146/V/2023 SPKT Polres Sorong, Polda Papua Barat tanggal 29 Mei 2023.
Polres Sorong amankan satu tersangka atas nama Ferdi Amiruddin Umrusun alias Ferdi (39 tahun).
Kronologis Kejadiannya : Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIT, korban (tukang ojek) mengantar penumpang yang terduga pelaku berangkat dari kantor Disdukcapil Kota Sorong dengan tujuan ke arah Aimas ataupun SP3.
Setelah tiba di SP3 tepatnya di gapura jalan menuju pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, penumpang ataupun terduga pelaku meminta korban untuk berhenti.
Pada saat itu korban berhenti dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu. Sehingga korban terjatuh, dan pelaku pada kesempatan itu juga langsung membawa kabur motor milik korban Yamaha M3 warna biru.
Dan oleh pelaku warna motor korban dicat warna hitam oleh pelaku rencananya mau dijualkan kembali, jelas Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agusntiandaru, SH, S.IK, MH, saat menggelar press conference di Mapolres Aimas, Selasa (30/5/2023).
Kronologis penangkapan: Pada hari Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 waktu setempat, Tim Resmob Malawili dari Polres Sorong berkoordinasi dengan Tim Resmob dari Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamanankan di Polres Kota Sorong.
Jadi, dari Polres Sorong Kota mendapat informasi dari rekan-rekan Babinsa. Dimana, atas sinergitas antara TNI-Polri, baik dari Polres Sorong dan Polres Kota Sorong dengan Kodim 1802 Sorong bahwa motor tersebut, mau dijual dengan menghubungi Resmob Polres Sorong Kota.
Selanjutnya, tim dari Polres Sorong setelah memperoleh informasi langsung bergegas menuju ke sana (Kota Sorong) untuk bersama mengamankan tersangka dan barang bukti.
Pelaku dengan cara merampas kendaraan korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Motif pelaku ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan kendaraan roda dua tersebut apabila laku.
Pelaku juga merupakan residivis baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian.
Pasal yang disangkakan Pasal 365 (Ayat 1) KUHP tentang Tanda Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Ada Satu Curanmor Lagi
Dengan tersangka atas nama Edison Saftle alias Edi (27 tahun). Kejadiannya pada hari Sabtu 8 April 2023, korban tiba di kantor Notaris Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk bekerja dan memarkir kendaraannya di teras depan kantor.
Jadi, karena terburu-buru dan situasi pada waktu itu hujan kunci motornya tertinggal dalam keadaan tidak dicabut. Sehingga pada pukul 10.00 waktu setempat.
"Saat korban keluar dari kantor sepeda motornya sudah hilang ataupun dicuri,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustindaru, SH, S.IK, MH, saat press conference.
Kemudian tim melakukan pengembangan rangkaian kegiatan penyelidikan maupun penyidikan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 16.50 WIT, tim berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Edison Saftle. Berikut satu unit motor Yamaha Mio M3 warna merah beserta kunci kontaknya.
Modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan (kelalaian) korban pada saat memarkirkan kendaraan dengan tidak mencabut kunci motor. Apalagi disertai dengan situasi hujan yang cukup deras.
Untuk itu, Kapolres Sorong mengimbau kepada seluruh masyarakat, terkait dengan kendaraan bermotor apabila memarkir tolong dikunci. Kuncinya dicabut dan bila perlu kuncinya ditambah serta diparkir di tempat yang aman.
Dengan harapan bisa meminimalisir antara niat dan kesempatan. Jadi, kalau kunci motornya ditinggalkan ini berarti kesempatan apalagi sudah ada niat, maka bertemuanya antara niat dan kesempatan bisa saja terjadi.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Satu Lagi Pengungkapan Kasus
Selanjutnya, ada satu tersangka lagi diungkap oleh Polsek Salawati, dengan tersangka Ifan Muslimin, beralamat di Kota Sorong.
Kronologis kejadiannya, pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIT, pelaku berjumlah dua orang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver berangkat dari Kota Sorong menuju sekitaran wilayah hukum Polres Sorong, tepatnya Distrik Salawati untuk mencari motor yang bisa dicuri.
Setalah pelaku tiba di TKP (tempat kejadian perkara) kemudian mengambil motor korban, yang saat itu terparkir dipinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang.
Berikutnya, tersangka naik motor dalam keadaan mesin mati dan didorong dengan kaki oleh tersangka Ifan mengendarai motor sampai pada tempat yang aman sambil mengaktifkan kunci socket, sehingga motor berhasil dihidupkan.
Namun, sesaat setelah pelaku menghidupkan motor itu ada korban dua orang datang mengenal motor korban dan langsung mengejar motor tersebut, sehingga pelaku panik dan terjatuh.
Tersangka Ifan alias Ipan bersama satu tersangka lain melarikan diri dan berstatus masih DPO (daftar pencarian orang). Dengan adanya kejadian ini, kata Kapolres Sorong, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
Bahkan, motor tersebut akan dijual untuk berfoya-foya kebutuhan ekonomi sehari-hari. Tersangka Ifan juga melakukan pencurian dua kali yang ditemukan di dua TKP, yakni satu di Distrik Salawati dan satunya lagi di Distrik Aimas.
Pasal yang disangkakan untuk Ifan, yaitu Pasal 363 (Ayat 1), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)