Bawaslu Miliki Kewenangan, Sesuai Undang-Undang

:


Oleh MC KAB SORONG, Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:57 WIB - Redaktur: Tobari - 216


Aimas, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) memiliki kewenangan,  sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Apabila terjadi sengketa organisasi ini melakukan pendekatan dengan cara humanis.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Mustika Baeduri, saat membuka kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran bersama stakeholder dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Pemilu  merupakan wadah atau ruang yang disiapkan Negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional. Ruang-ruang ini tentunya untuk memperebutkan kekuasaan.

“Sehingga, sangat berpotensi terjadinya pelanggaran, ujar Mustika, saat kegiatan tersebut berlangsung, Jumat (26/5/2023) di Aimas.

Oleh karenanya  melalui sosialisasi ini,  diharapkan petugas Pemilu atau penyelenggara Pemilu dapat memahami apa yang menjadi tugas dan kewenangannya,  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kegiatan ini juga dilaksanakan bukan hanya untuk peningkatan kapasitas pengawas Pemilu. Tapi juga konsolidasi untuk peningkatan dan persiapan menyongsong Pemilu 2024.

"Dimana, tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan dan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Pemilu serentak nanti,” ujar Mustika mengutip sambutan Penjabat Bupati Sorong.

Melalui sosialisasi ini pula,  diharapkan Bawaslu dapat bekerja maksimal. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, pungkas Penjabat Bupati Sorong. (MC Kab. Sorong/Richardson RC Tonda/rim/toeb)