:
Oleh Kabupaten Parigi Moutong, Senin, 15 Mei 2023 | 20:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 120
Parigi Moutong, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemusnahan sedikitnya 1.000 Arsip In Aktif yang terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Parigi Moutong Aswini Dimple, di Halaman Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan daerah Parimo, Senin (15/5/2023).
Aswini saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong mengatakan pentingnya pemusnahan arsip-arsip in aktif agar di kemudian hari tidak disalahkangunakan oleh pihak lain.
Kemudian pemusnahan arsip ini, ungkapnya, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah, menjadi bagian kecil–kecil, dikubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara–cara lain. Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi bentuknya.
“Tindakan pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensinya merupakan amanat Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 pasal 1 ayat 17. Yakni jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang bersisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,“ ucap Dimple.
Sementara itu laporan Ketua Panitia kegiatan Dety Ellen Lapod, yang juga selaku Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa arsip in aktif yang dimsunahkan tersebut berjumlah 1.000 dokumen.
Dety Ellen memastikan dari 1.000 Dokumen yang telah dimusnahkan dengan cara pembakaran itu bukan lagi merupakan arsip yang bersifat penting dan sudah tidak mimiliki nilai guna. (MC Parigi Moutong/Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim/Nr)