:
Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 7 April 2023 | 20:37 WIB - Redaktur: Tobari - 356
Aimas, InfoPublik – Operasi Pekat Mansinam satu yang dimulai pada tanggal 5-24 Maret 2023 atau berlangsung selama 10 hari, yang serentak dilaksanakan di jajaran Polres wilayah Polda Papua Barat.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan kegiatan preemtif, preventif maupun represif. Kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), berupa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kejahatan konvensional lainnya, premanisme, prostitusi, minuman keras, dan Narkotika.
Demikian konferensi pers, disampaikan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, SH, S.IK, Kasat Reserse Iptu Ridho Mustofa, S.Tr.K, dan Kasat Serse Narkoba Iptu Handam Samudro, S.TK, S.IK, Kasi Humas Polres Iptu Amiruddin, berlangsung di Mapolres Aimas, Kamis (6/4/2023).
Adapun dari hasil pelaksanaan operasi Pekat yang telah dilaksanakan oleh Polres Sorong untuk kasus Curanmor. Kita mengamankan tiga tersangka, dengan sembilan LP (laporan polisi) atau sembilan TKP (tempat kejadian perkara), yang ada di Kabupaten Sorong.
Kemudian, untuk Narkotika selama pelaksanaan operasi Pekat ada satu kasus tersangka untuk minuman keras (ada 11 pelaku), yang kita amankan ada 16 kasus.
Untuk perjudian ada dua tersangka (satu kasus), prostitusi ada 11 tersangka. Pelaku yang kita amankan, tapi dalam satu perkara.
Selanjutnya, kasus penganiayaan ada satu perkara (satu tersangka), untuk kasus minuman keras ini kita ada mengamankan atau menindak minuman keras lokal sebanyak 5.554 liter (5,54 ton) ini bentuknya berupa produksi pembuatan cap tikus di beberapa tempat di Distrik Salawati.
Berikut, untuk produksi ataupun tempat pembuatannya, ketika diamankan itu tidak ada orang. Sehingga minuman keras yang dimusnahkan atau bahan untuk pembuatan CD adalah apabila diuangkan sekitar Rp 37,8 juta.
Jadi, untuk rinciannya 5.470 liter itu ada sebanyak 5.400 liter jenis bobo dimusnahkan di tempat. Sedangkan 70 liter diamankan di Mapolres. Kemudian 84 liter Miras lokal jenis cap tikus, ada juga beberapa bir bintang dan anggur merah.
Untuk kasus prostitusi memang kita lakukan pembinaan. Pelaku kasus tersebut, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara untuk kasus-kasus terkait dengan Curanmor, Narkotika, perjudian, dan penganiayaan kita tetap melakukan proses hukum penyidikan sebagaimana mestinya.
Rincian kasus Curanmor ini ada dua tersangka yang kita amankan. Ada satu DPO (daftar pencarian orang), dan ada satu pelaku utamanya.
Lebih lanjut, AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, pencurian kendaraan bermotor ini cukup menjadi keresahan masyarakat.
Sehingga, Polres Sorong dalam hal ini melakukan kegiatan-kegiatan preventif maupun represif dalam rangka mencegah ataupun menindak, terkait dengan pelaku Curanmor ini ada satu tersangka, yang kita amankan atas nama inisial AF (19), beralamat di Distrik Aimas.
Adapun kronologis penangkapannya, yakni pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Selanjutnya, tim dari Sat Resmob Malawili melakukan pengejaran sempat berhasil kabur.
Dan, keesokan harinya (Rabu) sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dari tim mengamankan pelaku di Jalan Wortel Kelurahan Malasom, Distrik Aimas.
Kemudian tersangka AF ini kita melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan tersebut, pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Sorong atau di seputaran Kabupaten Sorong.
Kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) sebanyak satu kali, sehingga LP-nya ada sembilan LP Curanmor. Dan, satu LP pencurian dengan kekerasan (Curas) dari pengembangan itu kita mendapatkan barang bukti sebanyak 26 unit motor.
Dari 26 unit sepeda motor itu, yang sembilannya itu sudah ada laporan polisi. Sedangkan yang lainnya kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk itu, Kapolres Sorong mohon kepada masyarakat yang memiliki atau merasa kehilangan motor, baik yang sudah melaporkan atau belum melaporkan ke kepolisian di wilayah hukum Polres Sorong ataupun di Kota Sorong bisa melakukan pengecekan langsung kendaraan tersebut di Polres Sorong.
“Jangan lupa sertakan dengan surat-surat, berupa STNK. Dan, memang kalau ada BPKB, silakan dibawa,”imbaunya.
Adapun modus operasi dari tersangka AF ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan.
Jadi, masih ada masyarakat yang lengah memarkirkan motornya, dengan meninggalkan kunci kendaraannya.
Ketika kunci kendaraan itu ditinggal ini menjadi sasaran empuk para pelaku. Jadi sudah bertemu antara niat dan kesempatan modus pelaku manfaatkan kelengahan.
Modus yang digunakan lainnya adalah juga dengan menggunakan kunci T. Untuk mematahkan kunci dilakukan pada jam-jam tertentu kemudian dia melakukan secara sendirian.
Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 365, terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Begitu pula, untuk kasus Curanmornya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Tentunya dalam menuntut ini juga melakukan penyidikan, kita menambahkan pasal, terkait dengan tindak pidana, yang berulang. Sehingga bisa menambah hukuman yang diberikan kepada tersangka.
Kasus DPO yang Curanmor juga ada satu orang atas nama dengan inisial RH. Memang kita melakukan penangkapan DPO dari kejadian dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Kejadiannya tanggal LP-nya 6 September 2022. Tersangka satu yang sudah diamankan. Sedangkan DPO yang satu sedang menjalin hukuman, yang sudah berhasil kita amankan. TKP-nya itu di Jalan Klamono kilometer 21 Aimas, Kabupaten Sorong.
Pelakunya berhasil diamankan di Kota Sorong, tepatnya di Jalan Trikora. Ancaman hukumannya, yaitu Pasal 363 Ayat satu, ketiga keempat, dan kelima.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, terang Kapolres Sorong. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)