Operasi Pekat Mansinam Satu Berlangsung selama 10 Hari

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 7 April 2023 | 20:37 WIB - Redaktur: Tobari - 358


Aimas, InfoPublik – Operasi Pekat Mansinam satu yang dimulai pada tanggal 5-24 Maret 2023 atau berlangsung selama 10 hari, yang serentak dilaksanakan di jajaran Polres  wilayah Polda Papua Barat.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan kegiatan preemtif, preventif maupun represif. Kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), berupa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,  kejahatan konvensional lainnya,  premanisme,  prostitusi,  minuman keras,  dan Narkotika.

Demikian konferensi pers,  disampaikan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, SH, S.IK, Kasat Reserse Iptu Ridho Mustofa, S.Tr.K, dan Kasat Serse Narkoba Iptu Handam Samudro, S.TK, S.IK, Kasi Humas Polres Iptu Amiruddin, berlangsung  di Mapolres Aimas, Kamis (6/4/2023).

Adapun dari hasil pelaksanaan operasi Pekat yang telah dilaksanakan oleh Polres Sorong untuk kasus Curanmor. Kita mengamankan tiga tersangka,  dengan sembilan LP (laporan polisi) atau sembilan TKP (tempat kejadian perkara), yang ada di Kabupaten Sorong.

Kemudian,  untuk Narkotika selama pelaksanaan operasi Pekat ada satu kasus tersangka untuk minuman keras (ada 11 pelaku),  yang kita amankan ada 16 kasus.

Untuk perjudian ada dua tersangka (satu kasus), prostitusi ada 11  tersangka. Pelaku yang kita amankan,  tapi dalam satu perkara.

Selanjutnya, kasus penganiayaan ada satu perkara (satu tersangka), untuk kasus minuman keras ini kita ada mengamankan  atau menindak minuman keras lokal  sebanyak 5.554 liter  (5,54 ton) ini bentuknya berupa produksi pembuatan cap tikus di beberapa tempat di Distrik Salawati.

Berikut,  untuk produksi ataupun tempat pembuatannya,  ketika diamankan itu tidak ada orang.  Sehingga  minuman keras yang dimusnahkan atau bahan untuk pembuatan CD adalah  apabila diuangkan sekitar Rp 37,8 juta.

Jadi,  untuk rinciannya 5.470 liter itu ada  sebanyak 5.400 liter jenis bobo dimusnahkan di tempat. Sedangkan  70 liter diamankan di Mapolres. Kemudian 84 liter Miras lokal jenis cap tikus, ada juga beberapa bir bintang dan anggur merah.

Untuk kasus prostitusi memang kita lakukan pembinaan. Pelaku kasus tersebut, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara untuk kasus-kasus terkait dengan Curanmor,  Narkotika,  perjudian, dan penganiayaan kita tetap melakukan proses hukum penyidikan sebagaimana mestinya.

Rincian kasus Curanmor ini ada  dua tersangka yang kita amankan. Ada satu DPO  (daftar pencarian orang), dan ada satu  pelaku utamanya.

Lebih lanjut, AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, pencurian kendaraan bermotor ini cukup menjadi keresahan masyarakat.

Sehingga,  Polres Sorong dalam hal ini melakukan kegiatan-kegiatan preventif maupun represif dalam rangka mencegah ataupun menindak,  terkait dengan pelaku Curanmor ini ada satu tersangka,  yang kita amankan atas nama inisial AF (19),   beralamat di Distrik Aimas.

Adapun kronologis penangkapannya, yakni  pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka.  Selanjutnya,  tim dari Sat Resmob Malawili melakukan pengejaran sempat berhasil kabur.

Dan, keesokan harinya (Rabu) sekitar pukul 07.00  pagi waktu setempat dari tim mengamankan pelaku di Jalan Wortel Kelurahan Malasom, Distrik Aimas.

Kemudian tersangka AF ini kita melakukan pengembangan,  dan dari hasil pengembangan tersebut,  pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan  kali di wilayah hukum Polres  Sorong atau di seputaran Kabupaten Sorong.

Kasus pencurian dengan kekerasan  (jambret) sebanyak satu kali,  sehingga LP-nya ada sembilan LP Curanmor. Dan, satu LP pencurian dengan kekerasan (Curas) dari pengembangan itu kita mendapatkan barang bukti sebanyak 26 unit motor.  

Dari 26 unit sepeda motor  itu, yang  sembilannya itu sudah ada laporan polisi. Sedangkan yang lainnya kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk itu, Kapolres Sorong  mohon kepada  masyarakat yang memiliki atau merasa kehilangan motor,  baik yang sudah melaporkan atau belum melaporkan ke kepolisian di wilayah hukum Polres Sorong ataupun di Kota Sorong bisa melakukan pengecekan langsung kendaraan tersebut di Polres Sorong.

“Jangan lupa sertakan  dengan surat-surat,  berupa STNK. Dan,  memang kalau ada BPKB,  silakan dibawa,”imbaunya.

Adapun modus operasi dari tersangka AF ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan dari  pemilik kendaraan.

Jadi,  masih ada masyarakat yang lengah memarkirkan motornya, dengan meninggalkan kunci kendaraannya.

Ketika kunci kendaraan itu ditinggal ini menjadi sasaran empuk para pelaku. Jadi  sudah bertemu antara niat dan kesempatan modus pelaku manfaatkan kelengahan.

Modus yang digunakan lainnya adalah juga dengan menggunakan kunci T. Untuk mematahkan kunci  dilakukan pada jam-jam tertentu kemudian dia melakukan secara sendirian.

Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 365,  terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Begitu pula, untuk kasus Curanmornya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencurian,  dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Tentunya  dalam menuntut ini juga  melakukan penyidikan, kita  menambahkan pasal,  terkait dengan tindak pidana,  yang berulang. Sehingga  bisa menambah hukuman yang diberikan kepada tersangka.

Kasus DPO yang Curanmor juga ada satu orang atas nama dengan inisial RH. Memang kita melakukan penangkapan DPO dari kejadian dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.

Kejadiannya tanggal LP-nya  6 September 2022. Tersangka satu yang sudah diamankan. Sedangkan DPO yang satu sedang menjalin hukuman,  yang sudah berhasil kita amankan. TKP-nya   itu di Jalan Klamono kilometer 21 Aimas,  Kabupaten Sorong.

Pelakunya  berhasil diamankan di Kota Sorong, tepatnya  di Jalan Trikora. Ancaman hukumannya, yaitu  Pasal 363 Ayat satu,  ketiga keempat, dan  kelima.

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, terang Kapolres Sorong. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)