Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Penerapan SE Aturan Ramadhan

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 28 Maret 2023 | 11:16 WIB - Redaktur: Tobari - 74


Pekanbaru, InfoPublik - Satpol PP Kota Pekanbaru, terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Kita terus mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/3/2023).

Sebab dari pengawasan yang dilakukan, kata dia, masih ada rumah makan, restoran, kedai kopi dan hiburan malam yang melakukan pelanggaran terhadap SE tentang aturan Ramadhan tersebut.

"Jadi masih ada warung atau rumah makan dan juga warnet yang membuka usahanya," ungkap dia.

Untuk tempat usaha yang melanggar, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, pengelola diberikan peringatan satu kali.

"Kalau sudah kita ingatkan namun saat pengawasan kedua masih terjadi pelanggaran, maka itu langsung kita berikan penindakan," ungkap dia.

"Seperti hari ini, tadi kita mengamankan beberapa kursi dan meja dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru. Ada kita amankan 10 kursi dan meja, karena pengelola masih membuka (usahanya) setelah kita ingatkan," tuturnya. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)