Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Gelar Kampanye Mandatory Halal

:


Oleh Kabupaten Parigi Moutong, Minggu, 19 Maret 2023 | 05:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 246


Parigi Moutong, InfoPublik - Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong gelar Kampanye Mandatory Halal, di Pasar Sentral Tagunu Parigi, Sabtu (18/3/23).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong Drs H Sudirman Tjora mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi atau kampanye produk halal ini untuk Kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan di dua tempat yaitu di pasar sentral Tagunu ini dan di Bolano Lambunu.

H Sudirman Tjora berharap para pelaku usaha atau pemilik usaha baik usaha menengah kecil bisa tergugah hatinya untuk mendaftarkan diri agar nantinya mendapat sertifikat produk halal dan supaya  tidak terkena sanksi pada tanggal 17 Oktober 2024.

"Mumpung hari ini kementerian agama dan penyuluh agama yang ada di Kabupaten Parimoini khususnya di eks Parigi ini melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan hal yang terkait dengan usaha yang kita upayakan untuk memperoleh produk halal ini," kata H Sudirman Tjora. 

'’Nah, untuk pembuatan sertifikasi halal ini tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga mari kita gunakan kesempatan ini bagi yang memiliki usaha mudah-mudahan hari ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat produk halal," imbuhnya.

Sudirman juga mengatakan  saat ini penyuluh dari kementerian agama sudah siap untuk melayani para pemilik usaha  untuk mendaftarkan diri didalam kegiatan  ini.

"Tentunya produk halal ini banyak manfaatnya bagi kita yang memiliki usaha kecil, dan menengah di manapun kita berada menjual makanan, minuman dan sebagainya, menyembelih hewan sapi kambing dan sebagainya. Kalau kita sudah memiliki sertifikat produk halal insya Allah kita tidak ada lagi rasa was-was atau takut," ujarnya.

Ketika kita memiliki sertifikat produk halal ini insya Allah usaha kita akan berjalan dengan lancar, tambahnya.

H Sudirman Tjora menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia menekankan kepada para pemilik usaha, mana kala nantinya belum datang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat halal ini tentunya nanti akan ada sanksinya berlaku mulai dari tanggal 17 Oktober 2024.

"Jadi, ini juga tentunya diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia. Untuk semua yang belum sempat hadir pada hari ini nanti kelanjutannya juga akan dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong," tutupnya.

Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan UMKM Dinas Koperasi Sulastri Sahibu, yang dalam hal ini membacakan pidato dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Disampaikan,  kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mana menjadikan hal ini juga masuk dalam program prioritas Kementerian Agama.

"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, dengan terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikat halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024, khususnya produk makanan, minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," terang Sulastri Sahibu.

Sulastri Sahibu  mengatakan, dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikat halal Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis atau Sehati untuk Satu Juta Sertifikat bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha. "Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," katanya.

Menurutnya, Kementerian Agama menjadi contoh bagi percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja kementerian agama serta melakukan edukasi mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan kementerian agama.

"Menyambut Ramadhan 1444 H saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan UU yang berlaku," jelasnya.

"Terakhir yang ingin saya sampaikan sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang memiliki usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya dan untuk UMK saya ajak untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di kementerian agama melalui BPJPH maupun kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah," pungkasnya. (MC Parigi Moutong/Diskominfo Parigi Moutong/Hafizh)