:
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 13 Maret 2023 | 13:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 202
Kota Ternate, InfoPublik - Ribuan rokok ilegal beserta ratusan liter minuman beralkohol tak dilekati pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Ternate.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada Senin (13/3/2023) di halaman Kantor Bea Cukai Ternate ini berasal dari kegiatan operasi dan patroli sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 615.512.000.
"Jenis barang yang dimusnahkan hari ini yaitu, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang,"
"Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter," ungkap Kepala Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini kepada wartawan.
Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kata dia terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara."Kami berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan," ujarnya.
Selain itu, acara pemusnahan ini juga harapnya dapat menjadi sarana edukasi bagi semua kalangan agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara. (MC Tidore)