:
Oleh MC KAB SORONG, Senin, 13 Maret 2023 | 07:51 WIB - Redaktur: Tobari - 226
Aimas, InfoPublik – Kapolsek Salawati, melalui Waka Polsek Ipda Waryo Satimin Putra bersama anggota, melaksanakan kegiatan swiping miras lokal jenis cap tikus di wilayah hukum (Wilkum), yang berlokasi Jalan Petrogas, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Kegiatan yang berlangsung , Sabtu (11/3/2023), dimulai pukul 09.00 waktu setempat sampai selesai. Dengan hasil yang dicapai, yakni menemukan 2 lokasi pembuatan miras cap tikus di hutan Makbalim dan pemiliknya melarikan diri.
Tindakan selanjutnya, memusnahkan bahan baku jenis bobo permentasi sebanyak 21 drum atau setara dengan 4200 liter bahan baku.
Ada tiga barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, antara lain cap tikus 20 liter, bobo 50 liter, jerigen 5 buah, drum plastik tempat penampungan sebanyak 7 drum, serta selang plastik panjang 10 meter.
Demikian laporan dari Kapolsek Salawati kepada Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH. Kembali dirilis Kasi Humas Iptu Amiruddin kepada awak media di daerah ini. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)