:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 3 Maret 2023 | 00:53 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 256
Sekayau InfoPublik - Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk 65 Orang Tenaga Kerja Honorer.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga. AP mengatakan ini merupakan bentuk konkrit dari Pemerintah Musi Banyuasin dalam hal memberikan dukungan terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semoga anak-anak TKK Dinkominfo Musi Banyuasin terlindungi Disaat bekerja dan fokus bekerja keras dan bekerja cerdas dan tentunya Bebas Cemas karena telah tercover oleh BPJS Ketenaga kerjaan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin dan Musi Banyuasin sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Kominfo Kabupaten Muba untuk melindungi seluruh tenaga kerja honorernya melalui Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan", ujar R. Chandra Budiman Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Perlindungan yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja honorer di Dinas Kominfo Musi Banyuasin meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun manfaat jika terjadi resiko Kecelakaan Kerja yaitu biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh. Untuk Program JKM, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian dan beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan perguruan tinggi dengan total 174 Juta. Selain Manfaat pada program JKK dan JKM, program JHT memberikan manfaat berupa tabungan kepada tenaga kerja.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat dan program yang begitu besarnya, diharapkan seluruh Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terlindungi dan Dinas dinas lainnya.
"Kami harapkan dapat mengikuti langkah yang telah diambil kominfo Musi Banyuasin dan hanya pastinya Tenaga Honorer Kominfo Musi Banyusian Semua sudah terlindungi Jaminan Kecelakan Kerja Pungkasnya.
#KerjaKerasBebasCemas