Samsat Bengkulu Terus Pertahankan Kinerja Terbaik Nasional

:


Oleh PROVINSI BENGKULU, Selasa, 28 Februari 2023 | 10:32 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 367


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan terus mempertahankan kinerja dalam hal peningkatan pendapatan daerah, salah satunya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terhadap sektor pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai pimpin Rapat Sinergi Tim Pembina Samsat dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (27/2/2023).

Terlebih lagi, lanjut Sekda Hamka, Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu di tahun 2022 lalu dinobatkan sebagai Tim Terbaik Se-Indonesia. Dimana juara kedua diraih oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jogjakarta dan juara ketiga diraih Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah

"Kita hari ini melakukan rapat evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan di tahun 2022, baik itu target pencapaiannya atau realisasinya. Alhamdulillah tahun 2022 lalu kita sangat sukses dari pencapaian over target yang ditetapkan," jelas Hamka Sabri.

Hamka Sabri juga menambahkan, dalam rapat ini ada beberapa langkah dan strategi yang ikut dibahas, disamping langkah giat tahun 2022 yang tetap dilaksanakan. Selain ada beberapa program tambahan dari Dirlantas Polda Bengkulu, Jasa Raharja Bengkulu dan dari Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, untuk diterapkan di tahun 2023.

"Kita juga membahas strategi giat untuk tahun 2023 apa saja yang akan dilakukan di tahun 2023 ini, sehingga nilai baik di tahun 2022 yang lalu dapat kita pertahankan. Lebih dari itu kita harus meningkatkan terhadap progres di tahun sebelumnya," imbuh Hamka.

Sementara itu terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sekda Hamka menjelaskan, Pemprov Bengkulu tahun ini tetap melanjutkan program ini. Namun untuk pelaksanaannya, masih menunggu aturan dari Kapolri.

"Program pemutihan pajak tetap dilanjutkan tahun ini. Kita akan ada pemutihan terhadap pajak dari 5 tahun sampai 10 tahun. Hanya saja hingga saat ini kita masih menunggu peraturan dari Kapolri," tutupnya.