JPO Banjarbaru 2 Resmi Digunakan, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Jumat, 13 Januari 2023 | 10:04 WIB - Redaktur: Juli - 538


Banjarbaru, InfoPublik - Fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 sejak 5 Januari 2023 yang berada di Jalan A. Yani KM 34, menghubungkan antara Jalan Putri Junjung Buih dengan Jalan Pangeran Suryanata resmi digunakan masyarakat.

JPO pertama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini, selain pihak Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk menjaga keamanan dan kenyaman bagi pejalan kaki yang melintasi, Diskominfo juga telah memasang kamera pemantau atau CCTV guna memberikan rasa aman.

Kali ini, pihak Kepolisian pun angkat bicara terkait beberapa waktu lalu dihebohkan dengan aksi seseorang yang nekat melintasi JPO ini menggunakan sepeda motor.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Banjarbaru atau luar daerah yang melintasi JPO Banjarbaru 2.

“Fasilitas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, alangkah baiknya kita jaga bersama supaya digunakan masyarakat sebagaimana mestinya yakni untuk Jembatan Penyebrangan Orang,” ucapnya pada Rabu (11/01/2023).

Tajudin pun mengingatkan dengan tegas bahwa JPO tersebut untuk pejalan kaki atau sepeda dengan cara dituntun. “Silakan masyarakat melintasi jembatan tersebut, namun tidak menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tajudin juga menegaskan apabila ada masyarakat yang merusak fasilitas umum, tentu saja ada sanksi pidana. “Bagi pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan, dan bisa juga sanksi dari Perwali tentang fasilitas umum,” ujarnya.

Diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Atau sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (Yds/MedCenBJB)