:
Oleh MC KOTA MALANG, Rabu, 14 Desember 2022 | 03:50 WIB - Redaktur: Tobari - 254
Malang, InfoPublik - Inspektorat Kota Malang menggelar sosialisasi penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) di Hotel Atria, Selasa (13/12/2022).
Tujuannya untuk pencegahan terjadinya korupsi, serta meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Program ini merupakan upaya dan komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Program tersebut menjadi mekanisme penguatan pengawasan internal.
Tujuannya sebagai perluasan kontrol pengawasan secara eksternal. Selain itu juga sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Inspektur Kota Malang, Mulyono menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk saling mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam bertindak.
Diangendakan untuk saling mengingatkan, bahwa ASN punya kewajiban menaggapi apapun jenis pengaduan yang masuk tapi yang bernilai pengaduan. Jadi jelas yang diadukan apa, tentang apa, siapa yang diadukan dan siapa yang mengadukan.
Karena saat ini ada hoax, ada hate. Ini bagian dari kami dan teman-teman bersama-sama instropeksi untuk saling mengingatkan.
"Kuncinya ada di sana, sehingga ayo kita saling berhati-hati dan saling mengingatkan,” papar Mulyono di hadapan para perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan tersebut.
Narasumber dari Inspektoral Provinsi Jawa Timur, Agung Subali menjelaskan Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang dikembangkan untuk menerima pengaduan dari internal untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, serta tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tim penanganan pengaduan selanjutnya bertugas untuk menerima pengaduan kemudian menangani sesuai prosedur dan kewenangannya.
“Pengadu atau pelapor mempunyai hak untuk mengadu, punya hak didengarkan laporan atau pengaduannya. Selain itu ada perlindungan namun dengan perlindungan ini tidak boleh menebar fitnah karena ada sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelapor yang mengadukan dalam setiap proses mekanismenya dilindungi dari awal sampai akhir. Sehingga ia berharap dengan program ini dapat saling mengingatkan satu sama lain.
Saluran pengaduan dapat melalui berbagai kanal. Seperti media sosial WhatsApp dan email, website, pengaduan melalui surat, menghadap langsung (laporan lisan). (eka/ram/toeb)