:
Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 16 November 2022 | 05:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 158
Pemalang, InfoPublik - Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jateng Nomor 180/Tahun 2022 Tanggal 11 November 2022 tentang Hasil Evalusai Raperda, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/11/2022).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, Keputusan Gubernur dimaksud mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Dengan memperhatikan hasil evaluasi Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang TA 2023, Mansur menyampaikan beberapa rekomendasi pada Keputusan Gubernur Jateng yang merubah postur anggaran diantaranya, yang pertama, rekomendasi program dan kegiatan yang mendapatkan alokasi DAU terarah untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di bidang pendidikan dan kesehatan.
Yang kedua, rekomendasi untuk mencukupi alokasi Belanja tidak terduga dalam rangka mengantisipasi kebijakan penanggulangan keadaan darurat dan rekomendasi belanja TPHD agar sesuai dengan ketentuan, dan yang ketiga rekomendasi pengalokasian penyertaan modal PDAM dalam rangka mendukung pencapaian cakupan pelayanan air minum target SDG's 2025.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, kata Mansur telah merubah postur anggaran terutama pada pos anggaran pembiayaan jika dibandingkan dengan postur anggaran yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan rincian perubahan sebagai berikut :
1. Anggaran Belanja pada persetujuan bersama dianggarkan Rp. 2.632.249.338,00 (Dua Trilyun Enam Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) berubah menjadi 2.632.949.338.000 (Dua Trilyun Enam Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau bertambah Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
2. Anggaran Penerimaan Pembiayaan pada persetujuan bersama dianggarkan Rp. 75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) berubah menjadi Rp. 78.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Rupiah) atau bertambah Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah).
3. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada persetujuan bersama dianggarkan Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah) berubah menjadi Rp. 17.300.000.000,00 (Tujuh Belas Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) atau bertambah Rp. 2.300.000.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Lanjut Mansur mengatakan bahwa dalam evaluasinya terhadap substansi Kebijakan Umum, diantaranya diminta untuk mencukupi dokumen Sinkronisasi Major Projek dengan Program Prioritas Daerah dan Komitmen Pemerintah Daerah dalam penggunaan produk dalam negeri dan tingkat komponen dalam negeri. Adapun berkenaan dengan ketentuan waktu, dinyatakan bahwa seluruh tahapan penetapan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan ketentuan.
Pada pelaksanaan persetujuan Penetapan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 menjadi Perda, Pemerintah Daerah dan APBD Kabupaten Pemalang sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sambutannya, Mansur menekankan kembali amanat Gubernur Jateng sebagaimana tertera pada bagian evaluasi ini agar tidak melakukan tindakan korupsi pada pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023.
"Saya minta kepada jajaran eksekutif untuk bersungguh-sungguh, taat aturan dan menjaga kebersamaan dan saling bahu-membahu dalam mengawal program agar pelaksanaan APBD berjalan efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tatang Kirana saat membuka Rapat Paripurna melaporkan bahwa kuorum Rapat dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD dan berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, bahwa dari 50 anggota DPRD telah hadir 35 orang, sehingga rapat telah memenuhi kuorum.
Tatang Kirana menyampaikan beberapa hal terkait Rapat Paripurna sebagai berikut, pertama Raperda APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 yang disampaikan Plt. Bupati Pemalang telah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Raperda tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Kemudian yang ketiga, Gubernur Jateng telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor : 180/122 Tahun 2022 Tanggal 11 November 2022, dan yang keempat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 tanggal 14 November 2022.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan Penandatanganan dan Penyerahan Keputusan DPRD tentang Raperda Kabupaten Pemalang TA 2023 menjadi Perda oleh Plt. Bupati Pemalang dan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.