:
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 14 November 2022 | 18:12 WIB - Redaktur: Tobari - 265
Pemalang, InfoPublik - Sebelum penetapan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pemalang oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Kabupaten Pemalang mengakomodir masukan dari elemen masyarakat.
Seperti perwakilan partai, Ormas, tokoh masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi penataan dan penyusunan Dapil untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai perencanaan penataan Dapil di Kabupaten Pemalang yang selanjutnya menjadi rumusan perencanaan yang diajukan ke KPU RI.
"Untuk kewenangan penetapan jumlah Dapil ditentukan oleh KPU RI” kata Ketua KPU Pemalang Mustaghfirin kepada awak media di sela- sela acara sosialisasi dan rakor penataan dan penyusunan Dapil, Senin (14/11/2022) di salah satu hotel di Pemalang.
Mustaghfirin menjelaskan, pada tahapan penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip – prinsip penyusunannya yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Sementara itu, menurut Mustagfirin berdasarkan Pemilu 2019, Kabupaten Pemalang mendapatkan kuota sebanyak 50 kursi. Sedangkan untuk jumlah Daerah Pemilihan sebanyak 6 Dapil, meliputi kecamatan atau gabungan dari beberapa kecamatan.
“Berdasarkan Pemilu 2019 terdapat enam (6) Dapil yang terdiri dari Dapil 1 (Pemalang), Dapil 2 (Taman), Dapil 3 (Petarukan dan Ampelgading), Dapil 4 (Comal, Ulujami, Bodeh), Dapil 5 (Watukumpul, Belik, Moga, Pulosari), dan Dapil 6 (Warungpring, Randudongkal, Bantarbolang)” imbuhnya.
Sedangkan untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu, Mustagfirin mengatakan kewenanganya ada di KPU RI, KPU Kabupaten Pemalang hanya melakukan verifikasi kepengurusan partai yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang. Pengumuman partai politik peserta pemilu yakni pada tanggal 14 Desember 2022.
Pendaftaran partai politik itu ranahnya KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan yang ada di Kabupaten Pemalang.
"Tapi tetap nanti apakah partai tersebut menjadi peserta Pemilu itu yang menentukan adalah KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. karena tahapannya 14 Desember itu penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Mustaghfirin berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka masyarakat dan peserta Pemilu 2024 nanti akan mengerti calon pemimpin di wilayah pemilihannya.
“Harapannya agar masyarakat terutama para partai politik, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan para Caleg mengetahui dan memahami arenanya atau wilayahnya untuk kontestasi pemilu 2024” imbuhnya.(TS/toeb)