:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:35 WIB - Redaktur: Tobari - 242
Bone Bolango, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendorong masyarakat 20.000 pekerja rentan yang sudah tiga tahun terakhir ini diberikan bantuan premi iuran jaminan sosial melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJamsostek oleh Pemerintah Daerah memasuki tahun keempat harus berani menjadi peserta mandiri.
Kita ingin mendorong masyarakat 20.000 pekerja rentan, nantinya mereka selama 3 tahun diberikan bantuan premi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemda.
"Maka memasuki tahun keempat, mereka didorong harus berani menjadi mandiri. Artinya dengan biaya sendiri,”kata Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, saat diwawancarai usai memimpin rapat kerja sama operasional dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Hungrypedia, Kota Gorontalo, Selasa (25/10/2022).
Kenapa demikian, jelas Sekda, karena memasuki tahun keempat, masyarakat yang tercover di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami risiko kedukaan atau meninggal dunia, maka akan diberikan beasiswa bagi putra putrinya yang sekolah, ketika yang bersangkutan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun dicover iurannya oleh Pemerintah Daerah.
Olehnya memasuki tahun keempat ini, kita dorong mereka untuk menjadi peserta mandiri, dan ketika terjadi risiko kedukaan atau meninggal dunia, maka dua orang anaknya yang masih sekolah, itu akan mendapatkan jaminan beasiswa yang kurang lebih 174 juta mulai dari TK/SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
“Tentu ini yang akan kita coba sosialisasikan dan Insya Allah dalam waktu dekat ini akan ditandatangani kerja samanya antar Pemda Bone Bolango dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo,” tukas Sekda Ishak Ntoma.
Hal senada juga dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman.
Ia mengatakan dengan akan didorongnya kepesertaan 20.000 pekerja rentan yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir ini untuk menjadi peserta mandiri.
Tentu ini akan mengurangi beban anggaran premi iuran yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Paling tidak, preminya juga bisa dialihkan untuk mengcover warga pekerja rentan lainnya yang belum tersentuh oleh bantuan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah,” ujar Arif Budiman. (MC Bone Bolango/AKP/ toeb)