:
Oleh MC KAB PINRANG, Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:02 WIB - Redaktur: Juli - 381
Pinrang, InfoPublik — Kepolisian Resort Pinrang menggandeng Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Komando Distrik Militer 1404/Pinrang untuk membentuk Forum Keadilan Restoratif, yang diluncurkan Selasa (25/10/2022), di Kantor Camat Patampanua.
Dalam sambutannya Kepala Kepolisisan Resort Pinrang AKBP M.Roni Mustofa mengungkapkan, mengelola keamanan, ketertiban masyarakat bukan hanya tugas petugas keamanan Kepolisian dan TNI, namun hal ini merupakan tugas seluruh masyarakat termasuk di dalamnya tokoh agama, masyarakat dan pemuda.
Dibentuknya Forum Keadilan restoratif ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat guna menyelesaikan masalah-masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan.
“Jika telah terbentuk maka permasalahan hukum dapat diselesaikan di tempat yang bersengketa dengan catatan masuk dalam kategori tindak pidana ringan," ujar Roni.
Sementara itu, Komandan Kodim 1404/Pinrang Letkol Inf. Aris Barunawan mengungkapkan bahwa, pada dasarnya menciptakan keamanan juga merupakan salah satu tugas TNI.
Hal ini, lanjutnya, berkenaan dengan tugas TNI di mana TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Bangsa dengan meminimalisir berbagai bentuk ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
“Semoga inisisasi forum keadilan restoratif ini kita bersama berkomitmen untuk menjaga dan menjamin situasi keamanan di Kabupaten Pinrang” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, praktik restoratif justice sebenernya telah dilaksanakan sejak dahulu di masyarakat.
Praktik ini, lanjutnya dapat dilihat jika terjadi gesekan di tengah masyarakat maka biasanya diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
Namun demikian, lanjut Bupati Irwan, alangkah baiknya jika kebiasaan baik ini dirangkum dalam sebuah peraturan agar langkah – langkah restoratif lebih terstruktur dan tertata.
“Saya sering mengungkapkan di setiap kecamatan, kalau ada masalah, selesaikan di tingkat desa/kelurahan” ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan pun mengapresiasi kehadiran forum ini untuk mendekatkan layanan hukum dan mengedepankan upaya-upaya restoratif dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Untuk diketahui Keadilan Restoratif dapat diterapkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana berat lainnya.
Pada kegiatan ini turut hadir Wakil Bupati Pinrang H.Alimin, Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Budaya, Kepala OPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh Pemuda Kecamatan Patampanua.(*/)