Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Senin, 10 Oktober 2022 | 13:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 298


Pekalongan, InfoPublik - Masa berlaku paspor saat ini menjadi 10 tahun, tidak lagi hanya lima tahun. Pengguna paspor diminta lebih berhati-hati karena risiko kerusakan dan juga kehilangan seiring lamanya masa berlaku itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan aturan tentang masa berlaku paspor itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 28 September 2022 lalu. Saat ini petunjuk teknisnya sedang disiapkan. 

Arvin menilai, masa berlaku paspor yang kini hingga 10 tahun menjadi keuntungan bagi para pelaku perjalanan atau frequent traveller. Tetapi, pihaknya juga mengingatkan, agar pengguna paspor lebih berhati-hati karena risiko kerusakan seiring lamanya masa berlaku.

"Pengguna atau pemegang paspor harus menambah kehati-hatian. Mengingat risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan saat sedang perjalanan ke luar negeri," kata Arvin, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (10/10/2022).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tertulis dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian khususnya pada paspor. Aturan mengenai biaya PNBP paspor sendiri masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Dimana, saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Yakni, meliputi paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.

Namun, ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," pungkasnya.