Sabtu, 15 Maret 2025 5:29:19

Plt. Sekda Tegaskan Segara Tindaklanjuti Temuan BPK pada APBD 2021 di Lingkungan Pemkab Boven Digoel

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 3 Oktober 2022 | 15:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 343


Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melalui Plt. Sekretaris Daerah membuka beberapa fakta bahwa telah terjadi banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua, untuk APBD Boven Digoel Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Plt. Sekda Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si saat memimpin Apel pagi ASN, di halaman Kantor Bupati Boven Digoel, Senin (03/10/22).

Menurutnya, BPK RI Papua telah menyurat terkait beberapa temuan dalam pemeriksaan keuangan tahun 2021. Hal ini sudah disampaikan kepada beberapa OPD yang dinilai bermasalah tersebut.

"Saya tidak sebut nama OPD-nya disini, karena pejabatnya masih aktif dan tidak terlibat. Untuk itu Inspektorat tolong dicek temuan-temuan yang kita sudah sampaikan beberapa waktu lalu," kata Pilemon.

Lanjut Tabuni, temuan ini ada pada oknum-oknum tertentu, sehingga yang bersangkutan harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BPK telah memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan ini, sehingga para Pimpinan OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti dengan memanggil oknum-oknum tersebut.

"Kalau anggarannya masih ada wajib di kembalikan, disetor kembali ke Kas Daerah atau Negara, karena hukumannya jelas untuk penyalahgunaan keuangan Negara," terangnya.

Tabuni juga menyebut, tahun 2020 Pemkab Boven Digoel sudah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ini harus dipertahankan, bila perlu naik ke WTP. 

Tetapi jika temuan-temuan yang ada sekarang tidak diselesaikan dengan baik, maka predikatnya bisa turun kembali ke Disclaimer.

"Jadi saya harap kerja samanya ya untuk para Kepala OPD yang sudah terima surat kami, panggil sekalipun dia pihak ke tiga atau siapapun dia harus panggil dan selesaikan masalah temuan-temuan ini," tutup Plt. Sekda. (MC. Boven Digoel/ARFK).