:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Jumat, 16 September 2022 | 10:56 WIB - Redaktur: Juli - 195
Banjarbaru, InfoPublik - Wali Kota Banjarbaru Kamis (15/9/2022) telah dilaksanakan seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP-DJPK Pemko Banjarbaru 2022.
Secara Zoom acara ini di hadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono di dampingi Kepala BPKAD BAPPEDA, BP2RD, Kabag TAPEM dan Hukum. Serta diikuti banyak peserta dari seluruh Kabupaten Kota di Indonesia. Beliau juga yang secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.
PLH Kepala KPP Banjarbaru, Eman Eliab mengatakan bahwa maksud dan tujuan acara ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penyampaian data IKD, pelaksanaam pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan program peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas.
Adapun manfaat bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dan peserta PKS adalah bisa mendapat tambahan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak daerah. Agar bisa meningkatkan kapasitas SDM Pemkot seperti mendapat prioritas untuk kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah.(Adhie/MedCenBJB)