:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 14 September 2022 | 14:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 219
Amuntai, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi menegaskan, pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus cermat dan transparan, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai menyalahi aturan.
Demikian dikatakan Husairi Abdi saat menghadiri sosialiasi kesadaran hukum bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa se-Kabupaten HSU di Gedung Serba Guna, Selasa (13/9/2022).
Sejak dibentuknya Undang-undang Desa, Pemerintah Desa diberikan kewenangan tersendiri untuk mengelola keuangan desa.
Dengan semakin besarnya kucuran dana ke desa, Husairi mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa di HSU harus menjaga tingkah laku serta terus belajar dalam mengelola keuangan desanya agar tepat sasaran.
"Jangan sampai ada mindset Kepala Desa yang menganggap ADD adalah kekuasaan Kepala Desa. Memang Kepala Desa adalah pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa, namun harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Husairi.
Husairi mengungkapkan, terdapat dua poin yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah, di antaranya, Kepala Desa diminta berupaya mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dengan mengacu Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.97 Tahun 2022.
Lanjut, Pemerintah Daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial, hal itu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
"Harapannya bantuan sosial tersebut dijaga agar tepat sasaran siapa saja yang patut untuk menerimanya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah," ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) HSU, Wahyudin Agus Faisal mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum, terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.
Menurutnya, memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran aparat desa, sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
"Ada 642 peserta yang kami undang dalam acara ini, terdiri dari 214 kepala desa dan masing desa mengikutsertakan 2 aparat desa," tutupnya. (Diskominfosandi/Prokopim/ricky)