Masyarakat Merasa Terbebani Tarif Baru Air Bersih, Berikut Penjelasan PTAM Intan Banjar

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Rabu, 7 September 2022 | 08:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 245


Banjarbaru, InfoPublik - Masyarakat Kota Banjarbaru beberapa hari ini dibikin heboh dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kehebohan itu bertambah dengan kenaikan tarif air bersih dari PTAM Intan Banjar, dari harga Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu. Kenaikan tarif baru ini secara resmi dengan diadakannya konferensi pers, di Aula Intan 3, Kantor PTAM Intan Banjar, Selasa (06/09/2022).

Dalam konferensi pers, Direktur Umum PTAM Intan Banjar H. Abdullah Saraji sampaikan langsung rilis terkait kenaikan tarif air bersih dengan mengundang awak media.

Abdullah dalam rilisnya menyampaikan bahwa PTAM Intan Banjar selama 10 tahun belum melakukan penyesuaian tarif air bersih.

“Namun dengan berat hati, perhitungan matang, serta kebutuhan biaya operasional yang mendesak akhirnya diputuskan melakukan kenaikan tarif,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar memiliki kewajiban membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan sebesar 3,2 Milyar perbulan.

“Dengan rincian 1,5 Milyar ke Banjarbakula, dan 1,7 Milyar kepada Drupadi Intan Banjar,” katanya.

Soal kenaikan tarif air bersih Abdullah mengambil contoh dengan pelanggan Kelompok II (RT A3)
Pada tarif baru pelanggan dikenakan biaya 90 Ribu perbulan dengan pemakaian 10 meter kubik atau dibawah standar tersebut.

Sedangkan pada tarif lama, dengan biaya tetap sebesar 20 Ribu ditambah dengan total tagihan Rp54 ribu untuk pemakaian 10 Meter Kubik, sehingga pelanggan perlu membayar biaya sebesar Rp74 ribu.

Sehingga dengan contoh diatas selisih kenaikan tarif baru dengan tarif lama sebesar 15 Ribu Rupiah.

Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan diatas standar 10 Meter Kubik tadi hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.

“Artinya ini akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Namun kita tetap menghimbau pelanggan agar tetap bijak menggunakan air bersih agar tagihan tidak terlalu tinggi.” Ujarnya.

Ia juga menambahkan berdasar regulasi pemerintah melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 Meter Kubik perbulan atau 60 Liter perorang perhari.

Dengan alasan tersebut, PTAM Intan Banjar menaikan tarif air bersih dari harga Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu per 10 meter kubik atau 60 liter perorang.

Dalam hal ini, PTAM Intan Banjar selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam peningkatan layanan serta kualitas distribusi air bersih di masyarakat.

Sehingga senada dengan penyesuaian tarif maka akan selalu ditingkatkan pula kualitasnya untuk masyarakat. (Jongs-Yds/MedCenBJB)