:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Rabu, 3 Agustus 2022 | 08:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 125
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebutkan kehadiran Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo (RS IA TG) tak memerlukan perizinan analisis dampak lalu lintas, atau sering disebut andalalin.
Andalalin ialah sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Sering kali kita melihat kota- kota lama yang ada terlihat berantakan dan kurang tertata dengan rapi. Pada saat itu kegiatan andalalin masih belum berlangsung dengan baik, sehingga dalam jangka panjang mengakibatkan kekacauan dari tata kota yang sudah ada dan pembangunan seolah juga dilakukan secara memaksakan karena sudah tidak tersedianya lagi lahan untuk pengembangan lingkungan.
Tetapi hal ini tak diperlukan karena ada beberapa poin yang membuat RS IA TG tak memerlukan perizinan andalalin, diantaranya kapasitas kamar RS IA TG yang masih di bawah jumlah 75.
"Ya, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2021 untuk kamar rumah sakit kurang dari 75 tak memerlukan andalalin," ungkap Kadishub Hendri Kurniawan, Senin (1/8/2022).
Sebagai informasi, hingga saat ini, progres demi progres pembangunan rumah sakit bersalin ibu dan anak Tino Galo (RS IA TG) berjalan lancar dan sesuai rencana, mulai dari masalah administrasi hingga bangunan fisiknya.
Kendati belum sempurna, Pemkot akan memfokuskan penyempurnaan pada tahun 2023 mendatang. Dan untuk saat ini, Pemkot dalam waktu dekat menargetkan RS IA TG dapat dilaunching dan beroperasi. (**)