:
Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 19 Juli 2022 | 21:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 156
Pemalang, InfoPublik - Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Kajari Pemalang Fanny Widyastuti, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dan Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Roihan Hidayatullah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pemalang, Selasa (19/7/2022).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mansur Hidayat mengucapkan terima kasih atas undangannya dalam acara pemusnahan barang rampasan dan menyampaikan apresiasi pada hari ini akan memusnahkan barang - barang ilegal yang tidak punya izin seperti senjata api, senjata tajam dan sabu-sabu akan dimusnahkan hari ini.
"Terima Kasih atas kerja keras kepada Bu Kajari dan jajarannya dalam acara pemusnahan barang rampasan ilegal ini," ucap Mansur Hidayat.
Sebelumnya, Kepala Kajari Pemalang Fanny Widyastuti menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, dimana sebenarnya ini sudah harus dilaksanakan di awal tahun lalu.
"Seharusnya ini sudah dilaksanakan, tetapi ada beberapa hal yang baru bisa dilaksanakan sekarang terkait dengan beberapa yang menjadi kendala," ujar Fanny.
Lanjut Fanny mengatakan, dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa juga memusnahkan sebanyak 62 perkara di Kejaksaan Negeri Pemalang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan obat-obatan sebanyak 5.582 butir, sabu dengan berat 19,78 gram, ganja seberat 63 gram, tembakau 41 paket dan uang palsu sebanyak 1034 lembar pecahan 100 ribu dan 61 lembar pecahan 50 ribuan, Handphone 25 buah, senjata api 2 buah, senjata tajam 4 buah dan berkas lain seperti penganiayaan sebanyak 205 buah.
"Di Kejaksaan Negeri Pemalang atau wilayah hukum Pemalang ini banyak sekali permasalahan yang terkait dengan variasi dan yang paling banyak adalah masalah penganiayaan," pungkas Fanny.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.