Kejari Kapuas bersama Unsur Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Kamis, 14 Juli 2022 | 10:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 97


Kuala Kapuas, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama dengan unsur Forkopimda Kapuas melakukan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum, di halaman Kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/7/2022) pagi.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo, Kepala Badan Narkotika Kapuas Fahkruransi, Tokoh Agama Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes, Tokoh Masyarakat Timotius, Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, Tokoh Pemuda Irfan, dan perwakilan Jurnalis Kabupaten Kapuas dengan disaksikan oleh banyak pihak terkait.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti lintas perkara yang telah dilakukan kali ini mempunyai perkara hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusanahkan antara lain narkoba berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang kemudian ada senjata tajam dan senjata api rakitan jenis revolver satu pucuk,” ucap Arif.

Kemudian dirinya juga menegaskan aparat penegak hukum lainnya mulai dari Kepolisisan, Kejaksaan akan selalu serius melakukan penanganan tindak perkara, khususnya tindak perkara narkoba, karena dari hal yang kecil bisa menjadi kejahatan yang besar.

“Narkoba ini sekarang bukan lagi menjadi musuh perorangan, tapi sudah menjadi musuh negara, karena narkoba bisa membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara, karena narkoba adalah ibu dari segala kejahatan dan berawal dari narkoba bisa membawa kejahatan-kejahatan lainnya serta kepada masyarakat dan pemuda harus ingat bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya. (hmskmf)