:
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 12 Juli 2022 | 12:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pedagang ikan dan ayam yang tidak menaati aturan serta telah melanggar kesepakatan ditindak tegas oleh Satpol PP dan Damkar Kapuas, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan kesepakatan, para pedagang ini harus sudah menempati kembali area Pasar Blok R dari tanggal 11 Juli 2022 dan tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Mawar dengan mengunakan tempat parkir sebagai tempat berjualan.
“Kita ambil tindakan tegas pada kegiatan pengawasan pasar kali ini dikarenakan ada pedagang yang masih menggelar dagangan di area yang dilarang untuk berjualan,” kata Syahripin selaku Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas.
Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut, pihaknya langsung mengangkut dan memberikan peringatan kepada pedagang yang telah melanggar dengan pernyataan tertulis.
“Untuk pedagang yang sudah mentaati peraturan dan kesepakatan, kami ucapkan terimakasih karena telah mematuhi aturan,” pungkas Syahripin. (SatPolPP/hmskmf)