:
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Selasa, 5 Juli 2022 | 14:58 WIB - Redaktur: Tobari - 181
Palembang, InfoPublik - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia.
“Dalam kegiatan Sriwijaya Expo 2022 yang berlangsung dari tanggal 2-6 Juli 2022, masyarakat dapat mengunjungi booth Ditjen AHU untuk mendapatkan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung,” ujar Letianingtyas Wahyudanti, Humas Ditjen AHU di Palembang, Senin (4/7/2022).
Kegiatan Sriwijaya Expo 2022 merupakan rangkaian dari Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VI. Fornas dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Juli 2022.
Letianingtyas mengatakan, hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum Perseroan Perorangan, yang pada tahun 2021 lalu telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU.
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi dari Ditjen AHU dan telah mendapatkan respon positif terutama dari para pelaku UMK.
Badan hukum ini, memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
“Selain itu, pendiriannya juga sangat mudah cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online,” ujar Letianingtyas.
Adapun biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, yaitu hanya dengan Rp. 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
“Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan,” kata Letianingtyas.
Selain Perseroan Perorangan, Ditjen AHU juga menghadirkan layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi, dan telah dapat diakses masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sebagai wujud dari upaya Kemenkumham untuk memberikan kemudahan birokrasi.
Yaitu dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik, yang secara otomatis waktu dalam pengajuan permohonan lebih singkat dan biaya dalam proses permohonan menjadi lebih ringan dalam legalisasi dokumen publik atau yang telah ditandatangani pejabat publik yang akan digunakan pada negara asing.
Dengan kata lain, cukup pengajuan permohonan ke Ditjen AHU, Kemenkumham dan apabila dokumen permohonan Apostille disetujui, maka sudah langsung dapat dipergunakan tanpa ada kewajiban untuk mengajukan ke instansi lain baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.
Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille dan akan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
“Melalui hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang diharapkan dapat mendorong semangat para pelaku UMK untuk dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan, dan memudahkan masyarakat yang berkeperluan untuk melegalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille,” ujar Letianingtyas. (Wira/Rel/toeb)