Serahkan Bantuan ke Parpol, Bupati Agung Minta Dikelola secara Transparan dan Akuntabel.

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 1 Juli 2022 | 13:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 176


Pemalang, InfoPublik - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menyerahkan bantuan keuangan/hibah dalam acara Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Pemalang Tahun 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (30/6/2022).

Bantuan ini merupakan wujud dukungan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan politik warga masyarakat melalui partai politik yang ada di Indonesia.

Usai menyerahkan bantuan, Bupati Agung berharap agar bantuan tersebut dapat digunakan dengan seoptimal mungkin demi peningkatan kesadaran maupun partisipasi politik warga masyarakat Kabupaten Pemalang.

Mas Agung juga mengingatkan bahwa bantuan keuangan bagi Partai Politik merupakan langkah untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia, maka bantuan keuangan tersebut dapat dikelola secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpolinmas Bambang Haryono dalam laporannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan Penyerahan Bantuan Keuangan/Hibah Partai politik adalah agar pengetahuan masyarakat dan kader partai tentang partai politik semakin meningkat.

"Alokasi bantuan keuangan Partai politik Kabupaten Pemalang Tahun 2022 kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nominal Rp1.500,- setiap suara sah yang didapatkan oleh Partai Politik pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 yaitu partai politik yang menerima bantuan keuangan/hibah sejumlah 7 (tujuh) Partai Politik diantaranya Partai PDIP, PKB, PPP, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem dengan total Bantuan Keuangan sebesar Rp933.915.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), "lanjut Bambang.

Di ujung acara, Bupati Agung berpesan setelah bantuan keuangan dicairkan, segera dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dengan diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan warga masyarakat, serta dibuat laporan pertanggungjawabannya.(zal)