Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 28 Juni 2022 | 19:56 WIB - Redaktur: Tobari - 77


Kuala Kapuas, InfoPublik – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Kabupaten Kapuas, dalam Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persindangan III Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (27/6/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, Forkopimda Kabupaten Kapuas, sejumlah Kepala SOPD di Lingkup Pemkab Kapuas dan undangan yang hadir.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian ini sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang undangan.

Maka pada kesempatan ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD,” ucap Ben.

Kemudian ia mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

“Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan untuk laporan Pemerintahan Daerah tahun 2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, bahwa telah diperiksa oleh Badan (BPK) RI perwakilan Kalteng.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut untuk yang keenam kalinya Kapuas mendapatkan opini (WTP). “ini semua kembali lagi atas dukungan semuanya dan atas kerjasama serta kerja keras semua pihak,” katanya. (hmskmf/toeb)