Pemda Gelar Rapat Evaluasi Perkebunan Besar Swasta

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Sabtu, 18 Juni 2022 | 06:27 WIB - Redaktur: Tobari - 80


Kuala Kapuas, InfoPublik – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Sekda Kapuas Septedy memimpin Rapat Evaluasi bersama Perkebunan Besar Swasta, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Kamis (16/6/2022).

Rapat ini diikuti oleh seluruh Camat se-Kabupaten Kapuas serta pimpinan maupun perwakilan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Tujuan digelarnya rapat guna melihat perkembangan dan mengevaluasi PBS mana saja yang masih aktif terkait perizinan usahanya diwilayah Kabupaten Kapuas.

Ben Brahim dalam arahannya meminta kepada PBS yang beroperasi di wilayah setempat, agar dapat berkontribusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ibaratkan kita ini dalam satu perahu, Pemerintah Daerah dan PBS sudah tentu harus bekerja sama dalam menyejahterakan masyarakat, terlebih di lokasi di mana PBS ini beroperasi,” ujar Ben Brahim.

Dirinya ingin masyarakat di sekitar lokasi perusahaan dapat ikut terlibat dalam berbagai kegiatan perusahaan, sehingga dapat memajukan kesejahteraan dan perkembangan wilayah setempat.

“Kami harap juga perusahaan dapat menyelesaikan berbagai perizinan yang diminta oleh Pemerintah Daerah dan juga mendukung berbagai program yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Kemudian, ditambahkan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, besar harapannya agar Perusahaan Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dapat ikut andil dalam pembangunan di wilayah setempat.

“Bahkan kalau bisa, perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak kurang mampu yang ingin bersekolah di Perguruan Tinggi, sehingga dengan adanya kontribusi ini diharapkan dapat meningkatkan SDM di Kabupaten Kapuas,” harap nafiah

Masih dikegiatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kapuas Pangeran S Pandiangan menambahkan ada beberapa progress perizinan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan Perkebunan Besar Swasta.

Di antaranya izin lokasi, izin usaha perkebunan dan industri pengolahan, hak guna usaha serta plasma atau kemitraan.

“kepada Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas diharapkan juga untuk membantu masyarakat sekitar sesuai sumber daya yang dimiliki,” tutur Pangeran. (hmskmf/toeb)