Bupati Alfedri Serahkan 73 SK CPNS dan PPPK Non Guru saat Apel Pagi Bersama

:


Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 7 Juni 2022 | 05:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 99


Mempura, InfoPublik - Bupati Siak Alfedri menyampaikan para CPNS dan PPPK non guru yang baru saja menerima Surat Keputusan SK pengangkatan harus ada kontribusi dalam membangun Kabupaten Siak lebih baik.

”Pagi ini kami menyerahkan SK secara simbolis bagi 73 CPNS yang telah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu. Dengan diserahkannya SK ini, tentu kami berharap kepada CPNS, PPPK non guru, bisa memberikan kontribusi dan semangat baru di mana pun ditempatkan nantinya. Tentunya kami berharap ke depan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Bupati Alfedri ditemui usai pimpin Apel pagi bersama, di halaman kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, kelurahan sungai Mempura, Senin (6/6)2022).

Bupati Alfedri mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.

Dijelaskan juga pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

”Artinya pegawai yang menerima SK saat ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada CPNS, PPPK dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," pesannya.

Penempatan 73 CPNS, PPPK dan non-Guru seleksi tahun 2021 ditentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS. Apel itu juga dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza dan para pimpinan OPD Kabupaten Siak. (MC/Humas-Siak/DL)