Bupati Siak Terbitkan Surat Edaran Terkait Temuan Empat Ternak Positif PMK

:


Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 3 Juni 2022 | 22:40 WIB - Redaktur: Juli - 236


Siak Sri Indrapura, InfoPublik - Bupati Siak Alfedri mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.

Langkah tersebut dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak.

Melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengonfirmasi ada empat ekor hewan ternak sapi dengan hasil positif terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdasarkan hasil tes Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatra Barat. 

"Sudah, ada empat hewan positif berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi. Spesimen diambil oleh tim Balai Bukitttinggi bekerja sama dengan Tim Kesehatan Hewan  Dinas Perikanan dan Peternakan  Kabupaten Siak," kata Kepala Diskannak Siak, Susilawati, Jumat (3/6/22)

Dia mengatakan empat sapi positif tersebut didapatkan dari lima spesimen yang dikirimkan. Satu sapi hasilnya negatif berada di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang yang merupakan Sapi Bali berjenis kelamin jantan. 

Sedangkan empat sapi yang positif merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Sapi lokal tersebut berjenis kelamin jantan tiga ekor dan satu betina. 

Terhadap empat sapi itu, dinas melakukan isolasi atau dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi sekunder oleh bakteri karena penyakit ini disebabkan virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada infeksi ikutan. 

"Kedua pengobatan suportif untuk mengembalikan stamina hewan dan pengobatan symptomatis untuk mengatasi gejala seperti demam, rasa sakit, dan lain-lain," ujar Kadis. 

Kemudian petugas agar melaporkan dan mengisolasi temak sakit atau terduga sakit, tidak  dipindahkan/diperdagangkan, diperjualbelikan sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK. 

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak. Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH. Terakhir, pemotongan temak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus. (MC/Humas-Siak/B.A.Adha)