5 SPBU di Banjarbaru Diukur Ulang

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 26 Mei 2022 | 17:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 309


Banjarbaru, InfoPublik – Sebagai bentuk sinergi dan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru melaksanakan Pengawasan Pompa Ukur SPBU  pada Rabu (25/5/2022), di beberapa SPBU di Kota Banjarbaru.

Pelaksanaan Pengawasan Pompa Ukur SPBU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Drs. Abdul Basid, MM, didampingi tim yang terdiri dari Tenaga Ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M. Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi, bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.

Kegiatan Pengawasan Pompa Ukur SPBU dilaksanakan di lima SPBU di Kota Banjarbaru, yaitu di SPBU 64.707.12 (PT. Ammar berkah abadi) Jl. Lingkar utara Kelurahan Guntung Payung Kec. Landasan ulin, SPBU 64.707.11 (PT. Arkan duta migas) Jl. Lingkar utara Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan ulin, SPBU 65.707.01 (PT. Rahmad jaya barokah) Jl. STM Kel. komet kec. Banjarbaru Utara, SPBU 63.707.01 (PT. Inayah sumber energi) Jl. Mr. Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka dan SPBU 64.707.05 (PT. Daha banua) Jl. Trikora kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan.

Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Basid menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas, untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera, tera ulang ke Dinas Perdagangan, dalam hal ini ke Bidang Metrologi, untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis.

Beliau juga menyampaikan pentingnya memahami makna motto metrologi yaitu “Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan” yang artinya “Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan” memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen. (MedCenBJB)