:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 20 Mei 2022 | 03:39 WIB - Redaktur: Tobari - 178
Pulang Pisau, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkolaboratif dengan Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, melaunching Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Alat Mesin Pertanian (Simalsintan).
Langkah tersebut, guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang tertib, trasparan dan akuntabel dalam mendukung proyek strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaksanaan Launching Aplikasi dilaksanakan di Gedung Sanggar Kesenian Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (19/5/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, Kepala Dinas Kominfostandi Moh. Insyafi, Gapoktan dan Kelompok Tani Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH dalam sambutannya menyampaikan dengan hadirnya aplikasi Simalsintan ini diharapkan dapat mempermudah untuk memonitor dan mendampingi Usaha Pelayanan Jasa (UPJA), sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Maksud dan tujuan dilaunchingnya aplikasi Simalsintan dan sosialisasi Bimtek Simalsintan UPJA dapat mendukung tatakelola guna mewujudkan pemanfaatan alsintan yang tertib, trasparan dan akuntabel, ucap Priyambudi
Selain itu, aplikasi Simalsintan merupakan bentuk inovasi digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat petani di Kawasan Food Estate yang memanfaatkan/menggunakan alsintan yang dikelola UPJA serta juga sebagai sarana bagi para UPJA untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pengelolaan alsintan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, yang mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Atas pelaksanaan Program yang berkerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau untuk melaunching aplikasi Simalsintan guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam mendukung proyek stategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.
Ia juga mengatakan aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama Pendapatan Asl Daerah (PAD), oleh karenanya pengelolaan aset secara memadai dan baik, penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu, Pengelolaan Aset Daerah tentunya berpedomaan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 fungsi utama yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif dan pengawasan, ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat,” ucap Tony.
Akhir sambutan Sekda Kabupaten Pulang Pisau mengajak masyarakat bersama-sama Pemerintah Daerah dapat membangun Kabupaten Pulang Pisau menjadi lebih baik menuju Kabupaten Pulang Pisau yang maju berkeadilan dan sejahtera. (MC. Pulang Pisau/ADIT/toeb)