:
Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 17 Mei 2022 | 11:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 133
Tabalong, InfoPublik - Surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang kenaikan harga eceran tertinggi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi sudah diterima oleh pemerintah daerah Tabalong. Surat yang ditetapkan pada 19 April 2022 lalu ini memutuskan untuk menaikkan harga gas melon yang semula 17.500 menjadi 18.500 per tabung.
Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Tabalong juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para pemilik pangkalan gas LPG di Tabalong, pihak ekobang juga meminta kepada pihak pangkalan untuk mensosialisasikan kenaikan harga ini ke masyarakat, Selasa 17 Mei 2022.
Kepala Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Tabalong, Tajerianoor, berharap pihak pangkalan gas LPG ini tidak melakukan pelanggaran, seperti memberlakukan harga di atas harga eceran tertinggi dan melakukan penimbunan gas melon bersubsidi.
"Kami minta kepada terutama kepada pangkalan pangkalan jadi jangan menaikan harga melebihi dari harga eceran tertinggi jadi sebab itu sudah melanggar ya kemudian jangan menimbun atau menyetok LPG 3 kg ini karena itu adalah tujua nnya untuk membantu masyarakat kita yang berpenghasilan rendah, jadi kami minta kerjasamanya, bagi pangkalan pangkalan untuk kesejahteraan masyarakat kita yang berpenghasilan di bawah," kata Tajerianoor, Kabag Ekobang Setda Tabalong.
Pihaknya bersama tim satgas pangan akan terus melakukan monitoring di setiap pangkalan gas di Tabalong, guna mengantisipasi pelanggaran yang terjadi akibat adanya kenaikan harga eceran tertinggi Gas LPG 3 kilogram bersubsidi. ( MC Tabalong/Muhammad Ariadi).