:
Oleh MC KAB TABALONG, Jumat, 22 April 2022 | 16:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 85
Tanjung, InfoPublik - Penjualan minyak goreng curah bersubsi di Bersinar Mart terus dilakukan seperti yang terpantau pada Jum’at 15 April 2022. Penjualan minyak goreng curah bersubsidi seharga 14 ribu per liter ini dilakukan dengan sistem tertutup, pasalnya hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM serta masyarakat umum yang sudah mendapatkan kupon.
Dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ini terpantau lancar dan tidak ada antrian panjang, karena masyarakat yang ingin membeli dapat datang sesuai dengan waktu yang tertera pada kupon sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan harga murah ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Tabalong. Novi Sujarwati saat ditemui beberapa waktu lalu yang merupakan pelaku IMKM di Tabalong menjelaskan, dengan adanya minyak goreng curah di harga 14 ribu perliter ini sangat membantu dirinya untuk menekan pengeluaran produksi usahanya yang sempat tinggi karena mahalnya minyak goreng dipasaran.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur banget dan kami sebagai IKM yang ada di Tabalong sangat merasa dibantu oleh lembaga-lembaga terkait seperti Disperindag dan lain sebagainya. Untuk saat ini menurut kami itu harga yang paling-paling murah,” Kata Novi Sujarwati, pelaku UMKM.
Selain itu masyarakat Tabalong berharap penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ini dapat terus berlanjut, terutama untuk membantu para UMKM di Tabalong dan membantu masyarakat Tabalong. Pasalnya harga minyak goreng curah bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah dinilai sangat murah ditengah mahalnya minyak goreng kemasan saat ini.
“Alhamdulillah baik untuk membantu masyarakat umkm semoga ada terus lah minyak murah ini” Kata Robiati, Pelaku UMKM.
“Tapi kalau diadakan curahan ini misalkan 14 itu kada keberatan pang kalo bagi orang yang jual gorengan itu segalanya kan bangga lah harga segitu,” kata Mahrita, warga Tanjung Tengah.
Pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi ini akan terus dilakukan pemerintah Kabupaten Tabalong. Adapun ketentuan pembelian yakni untuk masyarakat umum dibatasi sebanyak 5 liter perorang dan untuk pelaku UMKM pangan dibatasi maksimal 20 liter. (MC Tabalong/Nova Arianti).