Fatwa MUI Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Satgas Gencarkan Vaksinasi

:


Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 12 April 2022 | 14:45 WIB - Redaktur: Tobari - 202


Tanjung, InfoPublik - Pemkab Tabalong gencar melakukan vaksinasi termasuk di bulan suci ramadhan seperti saat ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Tabalong.

Per 4 April 2022 data vaksinasi dosis 1 di Tabalong kembali mengalami peningkatan di angka 92,6%, vaksinasi dosis kedua 64,8% dan vaksinasi ketiga atau booster 11,7%.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tabalong, dokter Taufiqurrahman Hamdie menuturkan, vaksinasi saat Ramadan terus dilakukan.

Pihaknya juga siap melakukan kerja sama vaksinasi di pasar tradisional pasar Ramadan, maupun di masjid-masjid pasca-salat tarawih. Terlebih proses vaksinasi sejalan dengan fatwa MUI yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Jadi intinya selama bulan ramadhan baik siang maupun malam kami tetap melaksanakan vaksinasi.

"Apalagi ini sudah selaras dengan fatwa MUI tadi ya, bahwa injeksi pada saat berpuasa itu tidak membatalkan dan injeksi vaksin saat berpuasa selama itu tidak membahayakan maka itu tidak dilarang untuk melakukannya,” tuturnya

 Taufiq menambahkan vaksinasi di bulan suci Ramadan rutin di jalankan Pemkab Tabalong, melalui 18 puskesmas yang tersebar di seluruh Tabalong, mulai dari wilayah tengah, utara dan selatan. ( MC Tabalong/Gazali Rahman/toeb).