:
Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 12 April 2022 | 10:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 136
Tabalong, InfoPublik – Sebanyak 8 ribu liter minyak goreng curah bersubsidi rencananya disalurkan ke Kabupaten Tabalong, pada pertengahan April 2022 ini. Minyak goreng curah tersebut dilangsir dengan harga 14 ribu rupiah hingga 15.500 rupiah, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahuh 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata mengatakan, dengan ditetapkannya HET minyak goreng curah, maka siapa pun yang menjual di atas harga tersebut akan dikenakan sanksi. Namun sanksi yang diberikan bukan tindak pidana seperti pelaku penimbunan minyak goreng melainkan sanksi administratif.
“Sanksinya itu yaitu administrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Nah ini aja yang diatur di dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga kalo misalnya nanti ada ditemukan menjual dil uar harga HET hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata AKP Trisna Agus Brata, Kasatreskrim Polres Tabalong.
AKP Trisna mengimbau bagi masyarakat yang nantinya menemukan minyak goreng curah dijual melebihi HET, agar segera melapor kepada pihak berwajib. Termasuk juga apabila menemukan terjadinya penimbunan minyak goreng. ( MC Tabalong/Alfi Syahrin).