:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 6 April 2022 | 13:56 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pulang Pisau, InfoPublik - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1443 Hijriah, berdasarkan pada hasil rapat Musyawarah bersama sejumlah ormas Islam membahas tentang penetapan zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, di aula kantor setempat, Senin (4/4/2022) lalu.
Adapun sejumlah organisasi yang hadir diantaranya Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau, Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, perwakilan Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten Pulang Pisau Kantor Kemenag Pulang Pisau.
Kepala Kantor Kemenag Pulang Pisau, H. Masrani, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Khairani mengatakan bahwa nilai zakat Fitrah pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena lebih murah.
“Hal ini dengan berbagai macam pertimbangan kondisi didaerah kita dan hasil musyawarah bersama dengan seluruh tokoh yang ada di Kabupaten Pulang Pisau” Ujar Khairani (6/4/2022).
Prinsip pembayaran zakat fitrah, adalah dengan bahan pokok yang menjadi kebutuhan di satu daerah, namun juga diperbolehkan dengan uang.
Penetapan pembayaran zakat fitrah ini melalui SE (surat edaran) Kepala Kankemenag Pulpis Nomor 1087/Kk.15.09.6/BA.03.2/04/2022.
Dalam SE ditetapkan Beras siam Mayang dan Sejenisnya (Tinggi) per 3,5 Liter / 2,7 kg dengan nilai Rp 45 Ribu. Sedangkan untuk jenis beras Siam Unus/karang dukuh dan sejenisnya (Sedang) senilai Rp 40 Ribu per 3,5 Liter / 2,7 kg.
Kemudian untuk beras siam tanggung, belanti/gadabung/dulog dan sejenisnya (Rendah) senilai Rp 35 Ribu per 3,5 Liter / 2,7 kg.
“Kepada kaum muslimin dihimbau untuk menyerahkan zakat tersebut pada unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaubupaten Pulang Pisau atau dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada disetiap Kecamatan” katanya. (Kurniawan/toeb)